Bupati Pati Diminta Mundur, Seperti Apa Mekanisme Pemakzulan Kepala Daerah?

Warga Pati menggelar demo besar-besaran menuntut Bupati Sudewo mundur pada Rabu 13 Agustus 2025.

Diperbarui 15 Agustus 2025, 09:36 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Warga Pati menggelar demo besar-besaran menuntut Bupati Sudewo mundur. Mereka kecewa dengan sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap arogan dan tidak berpihak pada rakyat, salah satunya kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.

Bupati Pati Sudewo merespons desakan massa demonstran, yang menginginkannya mundur. Dia menegaskan, pemilihannya sebagai bupati berdasarkan konstitusional sehingga pemberhentian tidak bisa hanya berlandaskan tuntutan.

"Tuntutan kan sudah disampaikan tadi. Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan seperti itu," kata Sudewo di Pati, Rabu 13 Agustus 2025.

Dia pun menghormati sikap DPRD Pati yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkannya.

Lalu seperti apa mekanisme pemakzulan kepala daerah?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menerangkan, terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk memakzulkan kepala daerah.

"Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi, itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Benny, Kamis (14/8/2025).

Benny mengurai, hal pertama dilakukan pansus angket DPRD adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya, meminta penjelasan resmi soal kebijakan atau tindakan kepala daerah.

"Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket," kata Benny seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk memberi pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hak angket tersebut nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemprov Jawa Tengah.

Pandangan Mahkamah Agung

Benny melanjutkan, setelah tiba Kemendagri, rekomendasi hak angket akan ditelaah. Kemendagri lalu akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

"Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak," ujar Benny.

Benny memastikan, jawaban dari MA akan bersifat final dan mengikat. Berdasarkan itu, Mendagri akan menyatakan sikap akhir terhadap kelanjutan nasib kepala daerah yang sedang coba dimakzulkan.

"Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini," urai Benny.

Benny mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama proses pemakzulan dapat dilakukan hingga inkrah. Menurut dia, semua ditentukan tahapan di DPRD. Semakin cepat prosesnya, maka semakin cepat jugs menuju MA.

"Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu," tandas Benny.

 

 

Pemberhentian Kepala Daerah

Sementara itu, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; atau

c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

a. berakhir masa jabatannya;

b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

f. melakukan perbuatan tercela;

g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

 

Â