Ingin Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Wajib Ketahui Syarat dan Kriterianya

Ketahui syarat jadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih di tahun 2025. Panduan lengkap meliputi kewarganegaraan, usia, dokumen, hingga keahlian dan kualitas yang dibutuhkan.

Diperbarui 27 Mei 2025, 11:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menggulirkan program untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya yaitu program Koperasi Desa Merah Putih.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 mendatang. 3 bulan berikutnya, pada 28 Oktober 2025, KopDes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih akan resmi beroperasi.

Hal tersebut jadi target yang ditetapkan dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan KopDes Merah Putih. Dia merinci, tahapan yang perlu dilakukan hingga 80 ribu KopDes Merah Putih resmi beroperasi.

Yakni, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan KopDes Merah Putih harus rampung pada 31 Mei 2025. Kemudian, pengurusan akta pendirian dan legalitas dan Kementerian Hukum pun harus selesai paling lambat 30 Juli 2025.

"12 Juli (bertepatan dengan) Hari Koperasi akan di-launching pembentukan Kopdes atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Zulkifli dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (27/5/2025).

Di sisi lain, Pemerintah memberikan perhatian khusus pada penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten untuk menyukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, pihaknya akan berkonsentrasi penuh dalam menyiapkan SDM yang andal dan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sebuah kopdes.

Dengan persiapan yang matang, potensi keuntungan bisnis Koperasi Merah Putih dapat mencapai 90 persen, tergantung pada kualitas pengelolaan dan SDM yang dimiliki. Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Desa/ Merah Putih (KDMP) terus menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara pembentukan KDMP melalui musyawarah desa.

Lalu, apa saja syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih yang perlu diketahui? Berikut adalah panduan lengkapnya untuk tahun 2025.

Persyaratan Umum Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Dikutip dari berbagai sumber, untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama, calon pengurus haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal adalah 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan bahwa koperasi membuka kesempatan bagi generasi muda yang memiliki semangat membangun ekonomi desa.

Selain itu, calon pengurus wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti identitas dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pas foto ukuran 4x6 juga diperlukan sebagai kelengkapan administrasi.

Kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat penting lainnya. Calon pengurus juga tidak boleh memiliki riwayat hukum yang buruk, yaitu tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Integritas yang tinggi juga menjadi prioritas, dengan catatan bersih dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Terakhir, tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga antar pengurus untuk menjaga profesionalitas.

Keahlian dan Kualitas yang Dicari

Selain persyaratan umum, syarat jadi pengurus Koperasi Merah Putih juga mencakup keahlian dan kualitas tertentu. Pengetahuan tentang prinsip dan praktik perkoperasian menjadi modal dasar yang wajib dimiliki. Hal ini memastikan bahwa pengurus memahami betul bagaimana koperasi dijalankan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Kejujuran, loyalitas, dan dedikasi terhadap koperasi adalah kualitas personal yang sangat dihargai. Pengurus diharapkan memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan koperasi dan kepentingan anggotanya. Keterampilan kerja yang relevan dan wawasan yang luas dalam bidang usaha koperasi juga menjadi nilai tambah.

Semangat kewirausahaan yang tinggi menjadi salah satu kunci sukses dalam mengembangkan Koperasi Merah Putih. Pengurus yang memiliki jiwa wirausaha akan mampu melihat peluang, mengambil inisiatif, dan membawa koperasi menuju pertumbuhan yang berkelanjutan.

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih?

Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, hingga akhir Mei 2025, belum ada regulasi atau keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran gaji bagi pengurus, pengawas, maupun pengelola Koperasi Merah Putih.

Pasalnya, koperasi ini sendiri masih dalam tahap pembentukan. Rencananya, peluncuran nasional baru akan dilakukan pada 12 Juli 2025, sementara saat ini lebih dari 80.000 desa dan kelurahan masih dalam proses persiapan pendirian koperasi.

Ketentuan mengenai gaji pengurus koperasi umumnya disepakati dalam Rapat Anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai beroperasi. Artinya, nominal gaji tidak bisa dipastikan sebelum ada aktivitas ekonomi koperasi yang berjalan.

Sesuai dengan prinsip demokrasi koperasi, ketentuan soal gaji dan tunjangan ditentukan melalui musyawarah anggota koperasi. Hal ini merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang masih berlaku hingga kini, setelah UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013.

Dengan kata lain, besaran gaji akan disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi, jenis usaha yang dijalankan, serta kebutuhan operasional.

Prinsip ini sekaligus mencegah terjadinya ketimpangan dan memastikan bahwa setiap keputusan diambil secara kolektif demi kesejahteraan anggota.

Â