Sukses

Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup: Berbelit hingga Seret Banyak Anggota Polri Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemubuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa hal yang memberatkan mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan (Propam) Polri itu.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan memberikan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Kedua, JPU dalam pertimbangannya menyebut perbuatan oleh Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum kala itu. Apalagi, jabatan ia saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap dia.

Selain itu, suami dari Putri Candrawathi itu juga dianggap mencoreng institusi Polri dan menyeret banyak anggota Polri terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perbuatan (Ferdy Sambo) telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," tambah JPU.

Sementara itu, jaksa menilai tidak ada satu pun yang meringankan. "Tidak ada hal meringankan," kata Jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja," papar Jaksa.

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.