Sukses

Jangan Lengah, Waspada Penipuan Lewat SMS

Tak sedikit dari pengguna telepon seluler menjadi korban penipuan lewat SMS.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya pesan singkat atau SMS penipuan menimbulkan keresahan masyarakat. Tak sedikit dari pengguna telepon seluler menjadi korban kejahatan ini.

Isi SMS penipuan ini pada umumnya menjanjikan hadiah berupa uang dan barang. Jika tergiur, anda justru malah buntung. Bukan hadiah yang didapat, uang anda malah hilang. Sebab, pelaku biasanya meminta para korban sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming hadiah menggiurkan.

Dalam kasus penipuan berkedok SMS atau undian berhadiah, pihak operator seluler maupun bank berperan penting. Mereka bisa mencegah konsumen atau nasabah menjadi korban penipuan.

Misalnya dengan memberikan pengumuman secara luas mengenai modus-modus penipuan via SMS atau telepon yang mengatasnamakan institusi mereka. Selain itu pihak operator seluler atau bank juga wajib membantu polisi dalam mengusut pelaku SMS penipuan.

Dikutip dari akun Twitter Cyber Crime Investigation Centre (CCIC) Polri @CCICPolri, dijelaskan mengenai hukuman pidana bagi:

1. Pengirim SMS undian abal-abal

2. Pura-pura menjadi customer service terus minta uang

3. Pura-pura jadi driver ojek online terus minta ditransfer sejumlah saldo

Atas tindakan yang tersebut di atas, jika terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara (maksimal) 20 tahun.

Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

- Pasal 28 (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

- Pasal 378 KUHP

- Pasal 82 dan 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

- Pasal 3, 4, 5 & 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buat Laporan

Bagi anda pengguna layanan telepon seluler, kini bisa memiliki landasan untuk dapat melaporkan tindak penipuan melalui pesan singkat atau SMS.

Dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, alur proses pelaporan SMS penipuan ataupun telepon yang menyalahgunakan layanan jasa seluler adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.

2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (MobileSubscriberIntegratedServices Digital NetworkNumber/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun twitterBRTI: @aduanbrti

3. Petugas helpdesk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun twitterBRTI: @aduanbrti

4. Petugas helpdesk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMARTPPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.

5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.

6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

 

(Arazanses Vicoristen Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini