Sukses

Cek Fakta: Ma'aruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum? Simak Faktanya

Beredar klaim Ma'aruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum, cek fakta sebelum telan mentah-mentah

Liputan6.com, Jakarta - Beredar klaim Wakil Presiden Ma'aruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook Nissa Sabyan Gembus, pada 11 April 2020.

Berupa tautan artikel berjudul "Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’" yang dimuat situs wajibdibaca.space.

Berikut isinya:

"Fatwa ‘Shalat Tanpa Wudhu’, Hal ini karena tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) selama berjam-jam saat menangani pasien terkait virus Corona (COVID-19) menarik perhatian Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Karena kondisi tersebut, Ma’ruf meminta pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam agar segera membuat fatwa tentang kebolehan sholat tanpa wudhu dan tayamum untuk memudahkan ibadah pada tenaga medis.

Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sholat tanpa wudhu dan tanpa tayamum bisa menenangkan petugas medis.

Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya, Senin (23/03/2020).

Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, kerap dialami oleh para petugas medis di lapangan.Selain meminta terbitkan fatwa Sholat Tanpa Wudhu, Ma’ruf juga meminta MUI di Indonesia juga menerbitkan fatwa tentang penanganan jenazah korban corona.2 Fatwa yang Diminta Ma’ruf Amin

Ada 2 fatwa yang diminta Ma’ruf Amin pada MUI, Fatwa pertama tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Wapres.

“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” tambah Wapres.

Fatwa kedua yang diajukan Wapres mengenai kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.

Kata Wapres, selama bertugas menangani Covid-19, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga kecil kemungkinan untuk bertayamum atau wudhu ketika mau melakukan ibadah sholat.

“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” jelasnya.

Kejadian-kejadian tak terduga seperti itu, kata Wapres Ma’ruf, kerap dialami oleh para petugas medis di lapangan."

Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa ‘Sholat Tanpa Wudhu Tanpa Tayamum’"

Benarkah Ma'aruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Ma'aruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'ma'ruf amin sholat tanpa wudu dan tayamum'.

Penelusuran tersebut mengarah pada artikel berjudul "Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Boleh Salat Tanpa Wudu Bagi Petugas Medis Covid-19" yang dimuat situs liputan6.com, pada 23 Maret 2020.

Dalam artikel tersebut dijelaskan, Jakarta Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dibolehkannya seseorang dalam kondisi darurat untuk tidak menunaikan wudu saat hendak salat.

Fatwa itu, menurut Ma’ruf diperlukan bagi para petugas medis yang menggunakan alat perlindungan diri (ADP) dalam waktu yang cukup lama.

"Ketika para petugas medis menggunakan alat perlindungan diri (ADP), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam, kalau mau salat tidak bisa wudu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa tentang kebolehan orang boleh salat tanpa wudu dan tayamum,” ucap Ma’ruf Amin di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Ma’ruf mengatakan, fatwa itu dirasa cukup penting agar para petugas medis yang selama ini bertugas merawat pasien kasus Covid-19 dapat fokus bekerja tanpa mengabaikan ibadah wajib seperti salat.

"Ini penting agar petugas tenang. Jadi harus ada fatwanya, kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak punya wudu, tidak punya tayamum, tapi dia salat. Ini sudah dihadapi petugas medis,” ucap Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, Kementerian Agama Indonesia melalui situs resminya, mengeluarkan perrnyataan terkait protokoler memakamkan jenazah korban meninggal dunia akibat virus corona.

Selain mengikuti arahan pihak rumah sakit dan arahan Kementerian Kesehatan, bagi muslim, memandikan jenazah dan menyolatkannya adalah kewajiban yang harus dilakukan, sebelum dikubur.

"Karenanya harus memperhatikan ketentuan syariahnya sesuai dengan tata cara petunjuk rumah sakit rujukan," tulis keterangan pers dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (17/3/2020).

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim yang menyebut Ma'aruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum menyesatkan.

Ma'aruf Amin memang meminta MUI menerbitkan fatwa salat tanpa wudu dan tayamum, tapi khusus untuk petugas yang menangani pasien virus corona baru (Covid-19).

Fatwa tersebut diperlukan bagi para petugas medis yang menggunakan alat perlindungan diri (ADP) dalam waktu yang cukup lama.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.