Sukses

Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru

Daftar kesiapan sekolah menjalani tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021 wajib sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan

Jakarta Pemerintah memutuskan Tahun Ajaran Baru 2020-2021 untuk PAUD sampai SMA bakal dimulai pada bulan Juli 2020. Ini keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pola pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dibagi sesuai zona. Zona hijau akan menjalani pembelajaran tatap muka secara bertahap sementara zona merah, zona oranye, dan zona kuning melanjutkan Belajar Dari Rumah atau BDR.

Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap, untuk SMA paling cepat Juli 2020, SD paling cepat September 2020, dan PAUD paling cepat November 2020.

"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” tambahnya.

Bagi sekolah yang terdapat di zona hijau saat memasuki Tahun Ajaran Baru harus mempersiapkan daftar periksa sesuai protokol kesehatan Kemenkes. Berikut di antaranya;

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar periksa sesuai protokol kesehatan Kemenkes

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan; toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan. Kedua mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

Ketiga kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima pemetaan satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Keenam adalah membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Disadur dari Fimela.com (Novi Nadya/Adinda Tri Wardhani,published 16/6/2020)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.