5 Hal tentang Larangan Mudik Lebaran yang Perlu Diketahui

Pemerintah RI, melalui Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik Lebaran 2020, Selasa (21/4/2020).

Diterbitkan 22 April 2020, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

3. Sanksi larangan mudik akan efektif per 7 Mei 2020

Pengambilan keputusan ini didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendapati 24 persen warga masih berkeinginan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2020.

“Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” tambah Luhut melalui video conference, Selasa (21/4/2020). 

4. Langgar larangan mudik denda hingga Rp 100 Juta

Bagi para pemudik yang tetap ngeyel untuk melanggar larangan tersebut, pemerintah sedang menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta. Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. 

"Sanksi nya bagi yang mudik ke UU kekarantinaan kan ada," singkat Budi.

Terkait sanksi tersebut masih dalam pembahasan. Namun jika nantinya mendapat lampu hijau, maka setiap pemudik yang ngeyel bisa dikenakan denda.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).  

5. Akses lalu lintas keluar Jabodetabek dibatasi

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek, atau dikenal dengan istilah aglomerasi.

Selain itu transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.  

(Mardella Savitri Murtisari)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan