5 Hal tentang Larangan Mudik Lebaran yang Perlu Diketahui

Pemerintah RI, melalui Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik Lebaran 2020, Selasa (21/4/2020).

Diterbitkan 22 April 2020, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah RI, melalui Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik Lebaran 2020, Selasa (21/4/2020). Kebijakan ini diambil lantaran melihat kondisi lapangan selama wabah Corona Covid-19 yang belum kunjung membaik.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers, mengatakan, update hingga Selasa (21/4) ada tambahan 375 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 7.135 kasus.

Dari jumlah tersebut, tercatat yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 26 orang, sehingga totalnya menjadi 616 orang. Sedangkan untuk pasien yang dilaporkan sembuh bertambah menjadi 95 orang, sehingga total menjad 842 orang.

Seperti apakah fakta-fakta atau hal-hal terkait pelaksanaan larangan mudik Lebaran 2020? Berikut ulasan selengkapnya dilansir oleh Liputan6.com dari berbagai sumber.

1. Larangan mudik Lebaran 2020 untuk warga Jabodetabek Zona Merah Corona Covid-19

Larangan mudik Lebaran 2020 diberlakukan untuk warga yang tinggal di wilayah Jabodetabek sebagai zona merah Corona Covid-19. Hingga Selasa (21/4/2020), dilaporkan bahwa kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia terbanyak berada di DKI, yaitu 3.097 kasus.

Lalu Jawa Barat dengan 747 kasus positif corona. Hal ini juga mendukung penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jabodetabek.

"Pemerintah memutuskan untuk pelarangan mudik saat Ramadan 1441 H maupun Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang PSBB," kata Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4).

Dikhawatirkan jika para calon pemudik dari Jabodetabek menjadi carier virus tersebut. Sehingga larangan mudik Lebaran 2020 diharapkan bisa efektif dan menekan penyebaran virus corona di Indonesia. 

2. Larangan mudik efektif per 24 April 2020

"Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020," ungkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4).

Meski mudik dilarang, Luhut menyatakan bahwa transportasi umum commuter line masih akan terus beroperasi. Ia juga menjamin distribusi logistik ke daerah tak akan terganggu akibat adanya kebijakan larangan mudik 2020.

"Kami bersama jajaran Kemenhub, Polri-TNI dan kementerian/lembaga akan lakukan persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," jelasnya

Ikuti berita bola terbaru di Sport Liputan6

Lanjut Baca:

Pengambilan keputusan ini didasari oleh hasil survei Kementerian Perhubungan yang mendapati 24 persen warga masih berkeinginan untuk melaksanakan mudik Lebaran 2020. “Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020. Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020,” tambah Luhut melalui video conference, Selasa (21/4/2020). 

Halaman
Show All
Liputan6.com, Edu KrisnadefaTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan