Sukses

Tidak Hanya Suap, Menpora Imam Nahrawi Juga Dikenakan Pasal Gratifikasi

Penetapan tersangka untuk Menpora Imam Nahrawi diumumkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019).

 

Liputan6.com, Jakarta - Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora.

Penetapan itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2019). Tidak hanya itu, Imam dan Ulum, juga dikenakan Pasal penerimaan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dan melakukan penyidikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui KONI Tahun Anggaran 2018 dan dugaan penerimaan Iainnya.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Alex saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Dengan demikian, Menpora Imam Nahrawi diduga menerima Rp 26,5 miliar," kata Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proposal Hibah

Penerimaan uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Peraturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.