Liputan6.com, Dubai - Seorang Polisi di Dubai mendapatkan hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar 130 ribu poundsterling (Rp 2,5 miliar) gara-gara paspor Lionel Messi.
Dilaporkan dari Gulf News, Polisi 26 tahun berinisial J.J ini memposting video paspor Lionel Messi melalui Snapchat bulan lalu. Dalam video tersebut, J.J mengabadikan informasi pribadi Messi yang tertulis di paspor.
Baca Juga
Dalam kesaksian di persidangan, J.J tidak bermaksud jahat dengan menyebarluaskan data diri Messi di paspor melalui video. Ulah iseng merekam informasi pribadi Messi murni karena frustrasi setelah gagal berfoto bersama sang pemain ketika mengunjungi Dubai Sports International Conference, 27 Desember 2015 lalu.
Advertisement
Baca Juga
- Empat Pemain Spurs Masuk Radar MU
- Jelang Bali Island Cup II, Bali United Jajal PS TNI
- Cerita Petenis Difabel Inggris Peraih Gelar Australia Open 2016
"Ketika saya menunggu Messi (di Bandara Internasional Dubai) untuk berfoto bersama dengan dia, pengawal pribadi mengatakan Messi sudah lelah. Messi tidak bisa melayani permintaan foto bersama,"jelas J.J dalam kesaksiannya.
Gagal menemui Messi, J.J kemudian pergi ke kantor Imigrasi Bandara. Di sana, dia menemukan paspor atas nama Messi di atas meja. Kemudian J.J lalu membuka halaman demi halaman yang berisi informasi pribadi Messi."Kemudian saya merekamnya dengan iPhone lalu memasukkan ke Snapchat."
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terkena Pasal Cybercrime
Video tersebut belakangan masih bisa ditonton di Youtube dan telah ditonton lebih dari 100 ribu kali. Narasi dalam video tersebut diduga suara J.J dengan menggunakan bahasa Arab.
“Ini paspor Lionel Messi. Dia sedang berada di Dubai. Apa yang harus saya lakukan? membakar paspornya atau membiarkannya,” demikian bunyi narasi dalam video berdurasi 10 detik ini.
Jaksa Al Shamsi mengenakan UU Cybercrime terhadap J.J karena dianggap dengan sengaja menyeberluaskan data diri seseorang melalui internet.“Dia dikenakan pasal UU Cybercrime,” kata Al Shamsi dalam persidangan.
Advertisement
"Perilakunya dianggap telah melanggar privasi Messi karena paspor benda pribadi yang memuat rincian data diri," kata Jaksa Al Shamsi melanjutkan.
Berikut video paspor Lionel Messi tersebut
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement