Sukses

LPS Naikkan Bunga Penjamin Simpanan 25 Bps

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.

Bunga penjaminan simpanan untuk rupiah naik di bank umum menjadi 7,5%, sedangkan di BPR naik jadi 10%. Tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku mulai 15 Januari-14 Mei 2014.

"Simpanan dalam valas tidak mengalami perubahan yaitu tetap 1,5%," jelas Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko, Suharno Eliandy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2014).

Suharno menyatakan penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan yaitu:
  1. Suku bunga produk simpanan perbankan yang dipantau oleh LPS secara signifikan pada Desember 2013.
  2. Biaya dana rata-rata tertimbang ICOF perbankan mengalami peningkatan yaitu dari 3,89% pada September 2013 menjadi 3,95% pada Oktober 2013.
  3. Tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.

Suharno menuturkan LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah yang dimaksud menjadi tidak dijamin," terang dia. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini