Pemerintah terus memberikan fasilitas jor-joran bagi para pejabat negara dan keluarga. Salah satunya pelayanan kesehatan menyeluruh dalam rangka implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kebijakan tersebut mengundang tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Dia mengatakan, iuran premi sebesar Rp 20 juta per pejabat ke Jasindo atau sekitar Rp 1,6 juta per bulan per orang dipenuhi dari gaji pejabat-pejabat tersebut.
"Kan dipotong dari gajinya, bukan berarti 100% di cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) kan banyak potongannya walaupun jumlahnya kecil-kecil," kata dia usai Rakor Energi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, pejabat negara sekelas Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara wajib menambah iuran apabila ingin nilai klaim jauh lebih besar.
"Dalam Undang-undang (UU) nya, iuran BPJS untuk masyarakat miskin. Tenaga kerja atau buruh saja membayar asuransi kesehatan dari gaji dan perusahaan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Hatta mengimbau kepada pejabat maupun masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan. "Iuran dibayarkan selagi sehat. Makanya jangan sakit, sebagus-bagusnya dan sehebat-hebatnya pelayanan rumah sakit (RS), lebih enak tidak masuk RS," tandas dia.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), seperti ditulis hari ini, pemberian jaminan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.
"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut.
Dalam Perpres ini menyebutkan, menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Fasilitas kesehatan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri. Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. (Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.comBaca juga
Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014Jasindo Menang Tender Asuransi Kesehatan Premium 5.500 Pejabat
Pejabat Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Pemerintah
Kebijakan tersebut mengundang tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Dia mengatakan, iuran premi sebesar Rp 20 juta per pejabat ke Jasindo atau sekitar Rp 1,6 juta per bulan per orang dipenuhi dari gaji pejabat-pejabat tersebut.
"Kan dipotong dari gajinya, bukan berarti 100% di cover oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) kan banyak potongannya walaupun jumlahnya kecil-kecil," kata dia usai Rakor Energi di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Lebih jauh dia menjelaskan, pejabat negara sekelas Menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara wajib menambah iuran apabila ingin nilai klaim jauh lebih besar.
"Dalam Undang-undang (UU) nya, iuran BPJS untuk masyarakat miskin. Tenaga kerja atau buruh saja membayar asuransi kesehatan dari gaji dan perusahaan," tutur dia.
Oleh sebab itu, Hatta mengimbau kepada pejabat maupun masyarakat Indonesia untuk menjaga kesehatan. "Iuran dibayarkan selagi sehat. Makanya jangan sakit, sebagus-bagusnya dan sehebat-hebatnya pelayanan rumah sakit (RS), lebih enak tidak masuk RS," tandas dia.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (Setkab), seperti ditulis hari ini, pemberian jaminan kesehatan menyeluruh kepada masyarakat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 Desember 2013.
"Dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas Menteri dan Pejabat Tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, pemerintah memandang perlu dilakukan sinkronisasi pengaturan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan bagi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011," jelas aturan tersebut.
Dalam Perpres ini menyebutkan, menteri adalah menteri yang memimpin kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Fasilitas kesehatan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri. Dalam Perpres Nomor 105/2013 dan Perpres Nomor 106/2013 itu menyebutkan pelayanan kesehatan paripurna (menyeluruh) termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. (Fik/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.comBaca juga
Pejabat Negara Dapat Jaminan Asuransi Penuh per 1 Januari 2014Jasindo Menang Tender Asuransi Kesehatan Premium 5.500 Pejabat
Pejabat Berobat ke Luar Negeri Juga Ditanggung Pemerintah
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5507012/original/063330600_1771481312-baznas_ramadan_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739072/original/057326800_1551245536-20190227-Mahfud-Md-Datangi-KPK-DWI-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5502/original/hatta-pasokan130705b.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3251556/original/099101400_1601292764-photo-1554574004-b5ed96682e9b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9111141/original/050559400_1783060965-Edy__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8714139/original/054942400_1782796901-bpjs__4_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712680/original/020579600_1782794460-bpjs__3_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8522060/original/066754900_1782450323-WhatsApp-Image-2026-06-26-at-09.56.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263189/original/085238600_1781864950-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_17.22.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437321/original/005168000_1765248432-044d577c-1541-4753-a618-d7e80a83a7bc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7826094/original/030520100_1780645478-Screenshot_2026-06-05_143608.jpg)