Mendag Ungkap 5 Poin Utama Revisi Aturan E-Commerce

Mendag Budi santoso menyiapkan revisi aturan e-commerce dengan lima poin utama untuk menciptakan persaingan sehat dan melindungi UMKM.

Diterbitkan 27 Mei 2026, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan sehat.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, Ketua BPKN, dan Ketua KPPU pada Selasa, 26 Mei 2026.

Budi mengatakan e-commerce di Indonesia saat ini masih didominasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pada 2024, jumlah UMKM yang memanfaatkan e-commerce mencapai 97%. Meski demikian, di sisi lain platform perdagangan digital justru masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.

Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan pengawasan untuk mengantisipasi praktik monopoli dan kebijakan platform yang berpotensi merugikan pedagang skala kecil.

"Pada tahun 2024, e-commerce didominasi oleh UMKM yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan hanya dikuasai oleh segelintir platform e-commerce," ujar Budi dikutip Rabu (27/5/2026).

 

 

Persaingan yang Setara

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan online sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Namun, pelaku usaha yang berada di Pulau Jawa masih mendominasi aktivitas perdagangan digital nasional.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan berencana menyempurnakan aturan melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan menciptakan level persaingan yang setara antara pedagang online dan offline, sekaligus melindungi pedagang serta produsen dalam negeri dari derasnya produk impor.

"Ikhtiar ini kami susun bersama untuk mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk dalam negeri," ujar Budi.

Secara rinci, revisi aturan tersebut akan berfokus pada lima aspek utama, yaitu:

  • Mendorong visibilitas dan promosi lebih luas untuk produk lokal.
  • Memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala bisnis dapat berkembang.
  • Memastikan transparansi kemitraan dan operasional platform digital.
  • Menjamin kenyamanan konsumen melalui informasi produk yang lebih jelas.
  • Mendorong tata kelola teknologi yang sehat untuk mendukung iklim usaha positif.

 

 

Perkuat Pengawasan

Sembari mematangkan revisi aturan tersebut, Kementerian Perdagangan juga memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha digital.

Sepanjang 2024 hingga pertengahan 2025, Kemendag tercatat telah menerbitkan sebanyak 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha.

Langkah penindakan tersebut juga mencakup pencantuman puluhan pelaku usaha ke dalam daftar hitam (blacklist) hingga pemblokiran layanan sementara.

Budi menegaskan prinsip keadilan dalam perdagangan harus berlaku sama antara sistem online maupun offline.

Menurut dia, aturan yang diterapkan dalam perdagangan konvensional juga wajib dipatuhi dalam aktivitas perdagangan digital.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan platform asing memiliki perwakilan resmi di Indonesia guna memperkuat kepastian hukum.

"Prinsip keadilan niaga harus diterapkan. Apa yang berlaku secara offline, juga wajib dipenuhi secara online tanpa pengecualian," tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6