Sukses

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 75 bps

LPS kini hanya menjamin simpanan rupiah di bank umum dengan bunga maksimal 7% dan 9,5% di BPR

Seiring kenaikan BI rate sebesar 25 basis poin (bps), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 75 bps.  

Sementara untuk simpanan dalam bentuk valuta asing, LPS menaikan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps atau menjadi 1,5%.

Seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2013), dengan penyesuaian ini, tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum kini ditetapkan sebesar 7% sementara di BPR sebesar 9,5%.

Tingkat suku bunga penjaminan simpanan ini berlaku mulai 15 September 2013 hingga 14 September 2014.

Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria mengungkapkan suku bunga deposito berjangka rupiah tenor 1 dan 3 bulan di beberapa bank telah meningkat cukup signifikan antara 50-100 bps. Peningkatan itu terjadi sepanjanvg periode Juli sampai September 2013.

LPS juga mencatat suku bunga pasar uang antar bank rupiah (JIBOR) pada periode Agustus 2013 telah meningkat. Kenaikan tertinggi tercatat mencapai 73 bps atau menjadi 6,49% pada suku bunga JIBOR tenor 1 bulan.

Sularso memastikan tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90% dari jumlah nasabah penyimpanan seluruh bank.

"Terkait penetapan tingkat bunga pinjaman simpanan, LPS terus mencermati perkembangan likuditas dan suku bunga simpanan perbankan," katanya. (Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini