Pemerintah Izinkan Tiket Pesawat Naik Maksimal 13% selama 2 Bulan

Pemerintah resmi mengizinkan maskapai nasional menaikkan harga tiket pesawat hingga 13 persen mulai hari ini, Senin (6/4/2026).

Diterbitkan 06 April 2026, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan izin kepada pihak maskapai nasional untuk menaikan tiket pesawat maksimum hingga 13 persen mulai Senin (6/4/2026) hari ini. Relaksasi ini bakal diberikan selama 2 bulan, usai harga avtur selaku bahan bakar pesawat mengalami lonjakan tajam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengabarkan, harga avtur di berbagai negara telah mengalami kenaikan. Semisal di Thailand yang telah mencapai Rp 29.518 per liter, dan Filipina Rp 25.326 per liter.

Airlangga mengatakan, harga avtur jadi salah satu komponen pembentuk tarif pesawat yang memakan porsi hingga sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak bisa membatasi lonjakan harga avtur yang mengikuti perkembangan pasar.

"Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), dari sebelumnya 10 persen menjadi 38 persen. Kebijakan ini berlaku sama untuk pesawat jet maupun propeller.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," terang Airlangga.

 

Kenaikan Tarif Pesawat 9-13%

Berbasis hitung-hitungan tersebut, pemerintah memutuskan memberikan kewenangan kepada pihak maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9-13 persen.

"Nah, untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga.

Maskapai hanya dibatasi kenaikan tiket pesawat hingga maksimal 13 persen, lantaran pemerintah juga untuk sementara membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk konsumen, alias PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

 

Subsidi Rp 2,6 Triliun

Dengan adanya pembebasan PPN, Airlangga menghitung pemerintah bakal merelakan pemasukan hingga sebesar Rp 2,6 triliun untuk dua bulan yang didapat dari pengenaan PPN untuk tiket pesawat.

"Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan, maka ini Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," jelas dia.

"Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan di melakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga," pungkas Airlangga.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6