Pelaporan SPT Capai 9,7 Juta per 29 Maret 2026

Jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452 per 29 Maret 2026.

Diterbitkan 30 Maret 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) kembali menyampaikan kabar terbaru mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Tercatat, hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.751.452. Angka ini meningkat dibandingkan update pada 28 Maret 2026 yang mencapai 9.665.246.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 26 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 9.751.452 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 8.562.326 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 988.464 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 198.788 SPT dalam rupiah dan 140 SPT dalam dolar AS.

Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.713 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.

 

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,18 Juta

Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.189.768.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.189.768," ujarnya.

Dari jumlah tersebut sebanyak 16.135.564 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 963.517. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.460, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6