Sengaja Merusak Uang Rupiah Bisa Kena Pidana? Ini Aturan Lengkapnya

Viral aksi seorang perempuan merobek uang rupiah viral di media sosial X.

Diterbitkan 22 Maret 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang perempuan merobek uang rupiah viral di media sosial X pada Sabtu (21/3/2026). Aksi tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dinilai tidak pantas dan melanggar aturan. 

Video itu diunggah oleh akun @03__nakula dan dengan cepat menyebar, memicu berbagai reaksi dari pengguna media sosial yang geram melihat tindakan tersebut.

Dalam video yang beredar, perempuan tersebut tampak merobek uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Ia disebut kesal lantaran jumlah uang jajan yang diberikan mantan suaminya untuk anak mereka dinilai terlalu sedikit.

Perempuan itu bahkan melontarkan kalimat bernada emosi. “Cuma segini uang untuk anaknya, nih lihat matamu, aku gak butuh,” ucapnya dalam video.

Aksi tersebut langsung menuai kritik dari warganet. Banyak yang menilai kemarahan seharusnya tidak dilampiaskan dengan merusak uang, terlebih jika kondisi ekonomi pihak pemberi uang juga belum tentu stabil.

 

 

Merusak Uang Bisa Dipidana

Tindakan merusak uang rupiah sejatinya bukan sekadar perbuatan yang tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Mengacu pada ketentuan dari Bank Indonesia, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Sementara itu, pada Pasal 35 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tulis Pasal 35. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6