Purbaya Buka Opsi Suntik Dana Lagi ke Perbankan

Menkeu Purbaya menyatakan dana Rp 200 triliun yang sebelumnya ditempatkan pada perbankan tidak akan ditarik dalam waktu dekat dan ada potensi akan ditambah.

Diterbitkan 25 Februari 2026, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa memastikan dana stimulus Rp200 triliun yang sebelumnya ditempatkan pada perbankan tidak akan ditarik dalam waktu dekat. 

“Menurut saya enggak akan diambil, akan tetap dibiarkan di sistem perbankan sampai enam bulan ke depan, sampai Maret. Jadi bank-bank enggak usah takut itu diambil,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut sekaligus membuka opsi perpanjangan penempatan dana, bergantung pada kondisi ekonomi dan strategi kebijakan moneter yang dijalankan bank sentral.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penambahan dana atau top up, Purbaya menegaskan pemerintah akan bersikap fleksibel dan menyesuaikan dengan dinamika yang ada.

“Kita lihat keadaan. Kita lihat bagaimana strateginya bank sentral. Kita akan adjust strategi kita sesuai dengan strategi bank sentral,” katanya.

Ia menegaskan, fokus utama Kementerian Keuangan adalah memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai di sistem perbankan agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Yang penting saya monitor keadaan uang di perbankan dan saya pastikan likuiditas sistem perbankan kita cukup untuk mendorong ekonomi ke tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi,” ujar Purbaya. 

Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa merespons permintaan Partai Buruh agar tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan 21 (PPh 21). Purbaya mengaku belum menerima usulan tersebut secara resmi di tingkat kementerian.

“Mintanya ke siapa? Saya enggak pernah dengar,” katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).

Namun, saat disebut aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepala negara.

“Oh, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.

 

 

Soroti Mekanisme Pembayaran THR

Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. 

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.

“Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6