Partai Buruh Minta THR Tanpa Pajak, Begini Respons Purbaya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan Partai Buruh supaya THR bebas dari pajak penghasilan.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 19:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa merespons permintaan Partai Buruh agar tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan 21 (PPh 21). Purbaya mengaku belum menerima usulan tersebut secara resmi di tingkat kementerian.

“Mintanya ke siapa? Saya enggak pernah dengar,” katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).

Namun, saat disebut aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepala negara.

“Oh, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.

Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.

 

 

Soroti Mekanisme Pembayaran THR

Said menyoroti mekanisme pembayaran THR yang umumnya digabung dengan gaji bulanan. Skema ini membuat total penghasilan pekerja dalam satu bulan meningkat signifikan sehingga terdorong masuk ke lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi. 

Akibatnya, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi tetap harus membayar pajak karena penggabungan tersebut.

“Katakanlah gaji 1 bulan ditambah THR dari perusahaan 1 bulan dapat 2 bulan, pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Misal seharusnya Pendapatan Tidak Kena Pajak Atau PTKP yang nilainya Rp 4,5 juta, gara-gara digabungkan Antara Uang THR dan Uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif,” jelas Said

UMP di Sejumlah Daerah

Ia mencontohkan, di sejumlah daerah industri seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum kabupaten/kota sudah berada di atas Rp 5 juta per bulan. Ketika gaji satu bulan digabung dengan THR satu bulan, total penghasilan bisa mencapai lebih dari Rp 10 juta, sehingga otomatis dikenai PPh 21.

Menurut Said, kebijakan tersebut penting agar pekerja benar-benar merasakan manfaat THR secara utuh. Ia menilai, tanpa pemotongan pajak, daya beli buruh saat momentum Hari Raya akan lebih terjaga dan tidak tergerus oleh beban tambahan.

KSPI dan Partai Buruh pun berharap pemerintah bersama DPR dapat segera merespons tuntutan tersebut dan menyesuaikan kebijakan perpajakan atas THR demi melindungi kepentingan pekerja. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6