Penjelasan Sederhana soal Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Trump Cari Jalan Lain

Penjelasan Ketua Mahkamah Agung John Robers kalau aturan IEEPA tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan Kongres.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 10:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif impor global yang diberlakukan Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Dalam penjelasan putusan 6–3, pengadilan menilai Trump melampaui kewenangannya ketika menggunakan undang-undang darurat tahun 1977 atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar untuk mengenakan tarif tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyatakan, undang-undang darurat itu memang memberi presiden kekuasaan menghadapi situasi mendesak, seperti membekukan aset atau memblokir transaksi. Namun, aturan tersebut tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif impor secara luas tanpa persetujuan Kongres.

"Tugas kami hari ini hanya menentukan apakah kewenangan untuk ‘mengatur impor’, sebagaimana diberikan kepada presiden dalam IEEPA, juga mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif. Jawabannya: tidak,” tulis Roberts dalam putusan tersebut.

Dengan kata lain, pengadilan menilai Trump memakai dasar hukum yang tidak tepat untuk kebijakan tarifnya.

Alasan “Darurat Nasional”

Sebelumnya, Trump berargumen, Amerika Serikat menghadapi sejumlah keadaan darurat nasional yang membenarkan kebijakan tersebut. Ia menyebut defisit perdagangan yang sudah berlangsung puluhan tahun sebagai ancaman ekonomi, serta masuknya narkoba fentanyl dari luar negeri sebagai ancaman keamanan.

Berdasarkan alasan itu, Trump memberlakukan dua kelompok tarif: pertama, tarif hampir ke semua negara untuk menekan defisit perdagangan. Kedua, tarif khusus terhadap China, Meksiko, dan Kanada yang dikaitkan dengan aliran narkoba.

Namun, Mahkamah Agung menilai alasan tersebut tidak cukup untuk menggunakan undang-undang darurat sebagai dasar penetapan tarif.

Potensi Pengembalian Uang Tarif

Kebijakan tarif Trump telah menghasilkan pemasukan besar. Ekonom memperkirakan lebih dari USD 130 miliar atau Rp 2.192 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.860) telah terkumpul. Setelah putusan ini, muncul pertanyaan apakah dana tersebut harus dikembalikan kepada perusahaan yang telah membayar tarif.

Mahkamah Agung menyerahkan proses lanjutan kepada pengadilan perdagangan internasional, yang akan mengawasi kemungkinan pengembalian dana. Para pakar memperkirakan proses hukum ini bisa berlangsung lama.

Tiga hakim menolak putusan mayoritas. Mereka berpendapat keputusan tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan Trump mengenakan tarif serupa melalui undang-undang lain. Menurut mereka, masalahnya lebih pada pilihan dasar hukum yang digunakan, bukan pada kebijakan tarif itu sendiri.

Trump Marah, Siap Gunakan Aturan Lain

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung dan menyebutnya sebagai keputusan yang memalukan. Ia menilai presiden seharusnya memiliki kewenangan luas dalam kebijakan perdagangan.

“Saya bisa menghancurkan perdagangan, bisa menghancurkan negara. Saya bisa melakukan apa pun yang saya inginkan,” ujarnya.

Ia mengeluhkan bahwa meskipun dirinya bisa memberlakukan embargo, tafsir pengadilan justru berarti ia bahkan tidak bisa “memungut satu dolar pun.”

“Betapa konyolnya itu?” katanya.

Meski demikian, Trump menegaskan kebijakan tarif tidak akan berhenti. Ia mengatakan akan menggunakan undang-undang lain, termasuk Trade Expansion Act, untuk tetap memberlakukan tarif global. Trump bahkan berencana menerapkan tarif 10 persen selama 150 hari sambil melakukan penyelidikan terhadap praktik perdagangan negara lain.

Aturan itu adalah Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962 satunya lagi adalah Section 301 of the Trade Act of 1974.

Belakangan, Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026 telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%. Langkah ini dilakukan Trump beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan bea masuk “timbal balik” yang diberlakukannya. Trump menyampaikan dalam unggahan Truth Social.

Dampak Lebih Luas

Putusan ini dipandang sebagai pukulan bagi agenda ekonomi Trump, sekaligus penegasan presiden tidak dapat mengambil keputusan besar terkait perdagangan sendirian tanpa dukungan Kongres.

Para analis menilai kebijakan tarif Trump kemungkinan tetap berlanjut, tetapi prosesnya akan lebih rumit dan tidak secepat sebelumnya. Ketidakpastian bagi dunia usaha dan negara mitra dagang pun masih akan berlanjut.

Poin utama soal ini, Mahkamah Agung AS tidak melarang tarif sepenuhnya, tetapi menegaskan bahwa presiden harus menggunakan dasar hukum yang tepat. Trump kalah dalam putusan ini, namun mencari cara lain untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6