Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya karena Bencana Sumatera

Izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam antara lain 22 PBPH hutan dan enam badan usaha non kehutanan.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 21:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kebijakan pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil pengauditan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, proses audit dipercepat setelah bencana pada tiga provinsi di Sumatera. Dalam rapat terbatas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Wilayahnya seluas 1.010.592 hektare.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” ujar dia.

Di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 110.273 hektare, yakni:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sementara di Sumatera Barat, tercatat 6 perusahaan PBPH dengan total luas izin mencapai 191.084 hektare, yaitu:

4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomass Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dhara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Adapun wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Utama Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Panei Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylva Lestari

20. PT Tanjung Industri Lestari Simalungun

21. PT Teluk Nauli

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

 

 

Tertibkan 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Selain itu, pemerintah melalui Satgas PKH juga menertibkan 6 badan usaha non kehutanan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan berbagai jenis izin usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Di Aceh, terdapat 2 badan usaha non kehutanan yang masuk dalam daftar penertiban. Perusahaan pertama adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Perusahaan kedua yakni CV Rimba Jaya, yang memiliki izin PBPHHK.

Sementara di Sumatera Utara, tercatat 2 badan usaha. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources dengan izin usaha pertambangan (IUP Tambang). Selanjutnya adalah PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengantongi izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA).

Adapun di Sumatera Barat, terdapat 2 badan usaha non kehutanan di sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang keduanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun).

 

 

24 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan di Aceh-Sumut-Sumbar Diaudit Usai Banjir Bandang Sumatera

Sebelumnya, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.

"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

Meski tidak merinci detail hasil pemeriksaan, Kementerian Kehutanan menegaskan audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar.

Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare nasional di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

"Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia," ucapnya.

 

Penataan Tata Kelola Kehutanan

Pencabutan izin tersebut menjadi bagian penataan tata kelola kehutanan untuk memperbaiki fungsi ekologi, mencegah kerusakan lingkungan, serta menekan risiko bencana hidrometeorologi berulang di kawasan hutan rentan seluruh Indonesia.

Bersama Satgas PKH, tambah Wamenhut, Kementerian Kehutanan berkomitmen merebut kembali kawasan hutan dari sawit dan tambang ilegal guna memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat lokal dan generasi mendatang.

Hingga saat ini, rapat antara jajaran Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI masih berlanjut, yang mana rapat itu diagendakan berakhir hingga pukul 18.00 WIB, sejak dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menyatakan pemerintah tidak tinggal diam terhadap para pembalak liar sehingga Kementerian Kehutanan mengaudit kembali izin pemanfaatan hutan seperti HPH dan IUPHHK-HTI yang diberikan kepada 24 perusahaan.

Pras, sapaan populer Prasetyo, menjelaskan audit itu dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang diberikan izin untuk memanfaatkan hutan di Sumatera oleh negara itu tidak melanggar aturan, termasuk tidak melakukan pembalakan, yang diyakini ikut memperparah dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Tentu kami tidak ingin tinggal diam, makanya tadi, sudah kami sampaikan bahwa saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review, audit, di kurang lebih 24 perusahaan yang mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan baik HPH maupun HTI. Ini dalam rangka kita mau melakukan penertiban, mau melihat apa ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya," kata Pras menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta, Senin (29/12), sebagaimana dikutip dari tayangan yang diterima, Selasa.

 

 

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6