Protes UMP 2026, Buruh Bakal Demo Istana Negara hingga Balai Kota DKI Jakarta

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo buruh paling cepat digelar pada 29 Desember 2025 terkait UMP 2026.

Diterbitkan 24 Desember 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 DKI Jakarta. Aksi demo akan menyasar Istana Kepresidenan Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, aksi demo sebagai respons buruh terhadap kenaikan UMP 2026 yang tidak sesuai dengan keinginan para pekerja. Meski, secara proses hukum pun kelompok buruh akan melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Secara gerakan akan ada aksi. Aksinya ada dua, ke Istana Presiden di Jakarta dan ke Balai Kota," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (24/12/2025).

Dia mengatakan, demo buruh akan digelar paling cepat 29 Desember 2025, pekan depan. Opsi lainnya, ribuan buruh akan turun ke jalan pada pekan awal Januari 2026.

"29 Desember kalau belum libur ya, atau udah masuk kembali atau di awal Januari, di awal Januari berarti minggu pertama Januari akan ada aksi buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta ribuan buruh Jakarta akan aksi di Istana Negara Presiden dan Balai Kota DKI Jakarta, menolak kenaikan upah minimum," beber dia.

Said Iqbal memang menolak penetapan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Angka tersebut dinilai lebih kecil dari kebutuhan hidup layak (KHL) di Ibu Kota.

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. Buruh menolak besaran UMP 2026 hanya Rp 5,73 juta per bulan di DKI Jakarta. 

Said Iqbal menegaskan, penolakan tersebut menyusul pengumuman kenaikan UMP oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Iqbal menolak penggunaan angka indeks tertentu 0,75 di DKI Jakarta. 

"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu, 24 Desember 2025.

Lebih Rendah dari KHL

UMP DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp 5,73 juta per bulan dan mulai berlaku tahun depan. Iqbal membeberkan alasan penolakan tersebut. Diantaranya, tidak sesuainya angka kenaikan UMP 2026 DKI Jakarta dengan hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Dalam hitungannya, KHL DKI Jakarta sebesar Rp 5,89 juta per bulan, angka yang sama dengan permintaan sekitar buruh. Maka, angka UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dari permintaan tersebut. 

"Jadi kira-kira ada kekurangan sekitar Rp 160 ribu antara yang diminta oleh aliansi buruh jakarta dengan penetapan Gubernur," tegasnya. 

Alasan Lain

Presiden Partai Buruh ini pun mengungkapkan alasan lainnya. Penetapan UMP DKI Jakarta dinilai lebih rendah dari Bekasi dan Karawang. "Tidak mungkin upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang," ucapnya. 

Dia turut menyoroti insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Said Iqbal menduga hal itu tidak setara dengan jumlah buruh yang ada di Ibu Kota. 

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti survei biaya hidup (SBH) di DKI Jakarta yang membutuhkan sekitar Rp 15 jutaan per bulan. Dengan kenaikan tadi, dinilai masih jauh lebih rendah dari angka ini.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6