Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini 7 Risikonya

Ini tujuh risiko yang harus diwaspadai gagal bayar pinjaman online (pinjol) ilegal.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 13:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) menyita perhatian. Apalagi pinjaman online ilegal dapat berisiko untuk masyarakat yang terjerat utang. Jika gagal bayar pinjol ilegal, ada tujuh risiko yang perlu diwaspadai.

Pinjol ilegal yang tanpa izin resmi dan pengawasan dan otoritas keuangan telah menjerat korban dengan bunga tinggi, syarat tidak transparan dan penagihan yang melanggar etika.

Mengutip Antara, ditulis Sabtu (6/12/2025), praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal berpeluang menimbulkan dampak jauh lebih berbahaya dibandingkan pinjol legal.

Hal ini mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang dapat menganggu kesehatan mental korban.

Berikut tujuh risiko yang harus diwaspadai galbay pinjol ilegal:

1. Denda dan bunga yang melambung

Pinjol ilegal sering menetapkan bunga harian tidak masuk akal dan denda tinggi tanpa batas regulasi. Akibatnya, utang kecil bisa berkembang cepat menjadi beban berat.

2. Penyalahgunaan data pribadi

Setelah melakukan galbay, peminjam sering menjadi korban penyebaran data pribadi termasuk nomor telepon, KTP, kontak di ponsel yang dapat disalahgunakan atau dijual di pasar gelap.

3. Teror dan intimidasi

Debt collector pinjol ilegal acap melakukan penagihan dengan cara ekstrem: melalui telepon, SMS, WhatsApp, bahkan melibatkan anggota keluarga peminjam. Intimidasi ini bisa menyebabkan stres berat dan gangguan psikologis.

4. Ancaman hukum semu

Meski ilegal, pinjol jenis ini kerap menebar ancaman hukum palsu seperti pelaporan ke polisi, pemalsuan dokumen, dan tuduhan kriminal untuk menakuti peminjam.

5. Tidak ada perlindungan hukum

Karena beroperasi di luar OJK, korban tidak memiliki jalur pengaduan resmi. Jika terjadi pelanggaran, sulit bagi mereka untuk mendapat keadilan.

6. Reputasi rusak dan SLIK negatif

Meskipun galbay di pinjol ilegal mungkin tidak langsung berpengaruh ke SLIK OJK, data tersebut tetap bisa bocor dan memengaruhi reputasi serta kemampuan kredit di masa depan. Pinjol legal pun bisa tercemar citranya akibat kasus serupa.

7. Lingkaran utang tak berujung

Bunga harian yang tinggi dan penagihan agresif bisa membuat peminjam terperangkap dalam siklus utang berkepanjangan bahkan setelah berusaha membayar.

 

OJK Cs Kembali Blokir 776 Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal, Ini Modusnya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 776 entitas dan aktivitas keuangan ilegal. Paling banyak merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Satgas PASTI setidaknya kembali memblokir 611 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Selain itu, Satgas juga memblokir 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

"Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan," seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas PASTI, Sabtu (15/11/2025).

Ada beberapa modus yang dilakukan pada penawaran investasi ilegal tersebut. Di antaranya mencakup meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin. Tujuannya, untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Kementerian Agama juga mulai melakukan patroli siber terkait konten di media sosial yang berkaitan dengan umrah. Mulai dari umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI," seperti dikutip.

 

Satgas PASTI Blokir 14 Ribu Entitas Ilegal

Pencapaian di pertengangan November 2025 ini menambah panjang daftar entitas keuangan ilegal yang diblokir OJK dan Satgas PASTI yang bergerak sejak 2017. 

Satgas mencatat, hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6