Pengusaha Tak Ingin Kenaikan Upah Minimum Dipatok Angka, Ini Usulannya

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja menuturkan, pengusaha telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait kondisi bisnis saat ini.

Diterbitkan 25 November 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan perlunya formula penghitungan kenaikan upah minimum 2026. Formula diperlukan untuk menghitung secara proporsional kenaikan UMP 2026.

Shinta menilai, kenaikan upah minimum tak bisa ditentukan pada satu angka acuan tanpa adanya formula penghitungan. Seperti diketahui, pemerintah tengah meramu formula tersebut.

"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dia mengatakan, kelompok pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah soal kondisi dunia usaha saat ini. Termasuk menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia asosiasi sektor usaha lainnya.

Soal formula, Shinta menilai hitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menjadi yang paling ideal. 

"Dalam kerangka itu ada beberapa prinsip yang menurut kami sangat penting untuk dijaga. Pertama adalah nilai alfa, jadi alfa ini harus dijaga dan tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah dan juga kebutuhan hidup layak," ujar dia.

"Jadi itu kalau kita lihat sekarang di dalam keputusan MK yang terakhir itu ada elemen untuk kebutuhan hidup layak yang dimasukkan kembali. Jadi tentunya itu harus masuk dalam formula yang ada," Shinta menambahkan.

Tunggu Keputusan Pemerintah

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.

"Jadi kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi," kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 24 November 2025.

Dia menjelaskan, sebetulnya hitungan upah masih mengukuti PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini digunakan untuk menghitung kenaikan UMP 2024 lalu. Hanya saja, ada perbedaan pada nilai koefisien, menyusul belum adanya kesepakatan antara keinginan pengusaha maupun buruh.

Masih Ada Perbedaan Pandangan

"Yang jelas, formulasinya sebenarnya mengikuti PP 51 (2023) cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya, gitu. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin," ucap dia.

Dia menjelaskan lagi, keputusan besaran kenaikan upah akan diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah. Sementara, pemerintah pusat hanya mengatur formula penghitungan kenaikannya.

"Dan ini akan dilemparkan ke daerah, jadi basically, nanti dewan pengupahan daerah yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuma mengeluarkan aturan formulasinya saja. Jadi (penghitungannya) tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024 cuma koefisiennya yang berubah," tutur Shinta.

Buruh Batal Demo

Diberitakan sebelumnya, Kelompok buruh batal menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 24 November 2025, hari ini. Aksi demo akan digelar setelah ada kepastian pengumuman kenaikan upah minimum 2026 (UMP 2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan tujuan aksi semula adalah menolak hitungan upah minimum provinsi (UMP) versi pemerintah.

"Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (24/11/2025).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6