Fatwa Munas MUI: Bumi dan Rumah yang Dihuni Tak Boleh Kena Pajak Berulang

MUI menetapkan fatwa baru soal pajak berkeadilan, menegaskan bumi dan bangunan yang dihuni tidak boleh dikenakan pajak berulang.

Diterbitkan 23 November 2025, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada 20–23 November 2025. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kenaikan PBB yang dinilai tidak sesuai prinsip keadilan.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (23/11/2025).

Prof Niam menegaskan, objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Karena itu, pungutan pajak atas kebutuhan pokok, termasuk sembako serta bumi dan bangunan yang dihuni, dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip, pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial minimal setara nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.

 

Empat Fatwa Lain

Selain Fatwa Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lain. Di antaranya adalah Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant, Fatwa Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, Fatwa Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dalam fatwa terkait keadilan pajak, MUI memaparkan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya, negara boleh memungut pajak bila kekayaan negara tidak mencukupi pembiayaan publik, dengan syarat menggunakan prinsip keadilan, amanah, dan transparan.

Barang kebutuhan primer (dharuriyat), termasuk sembako dan rumah tinggal, tidak boleh dipungut pajak berulang atau double tax. MUI juga menegaskan bahwa zakat dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Fatwa itu menyebut pemungutan pajak yang tidak memenuhi prinsip keadilan dinyatakan haram.

 

Rekomendasi ke Pemerintah

MUI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah. Pertama, perlunya peninjauan kembali beban pajak, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu besar dan membebani masyarakat. Kedua, pemerintah diminta mengoptimalkan sumber kekayaan negara serta menindak tegas mafia pajak untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Selain itu, MUI meminta pemerintah dan DPR mengevaluasi berbagai aturan perpajakan yang dinilai tidak adil. Regulasi seperti PBB, PPn, PPh, PKB, dan pajak waris diminta ditinjau ulang agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Pemerintah juga diwajibkan mengelola pajak secara amanah dan menjadikan fatwa MUI ini sebagai pedoman dalam perbaikan kebijakan. Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap menaati aturan pajak selama digunakan demi kemaslahatan umum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6