Purbaya Soal Redenominasi Rupiah: Bukan Wewenang Kementerian Keuangan

Kewenangan redenominasi rupiah bukan di Kementerian Keuangan, melainkan merupakan wewenang Bank Indonesia.

Diterbitkan 14 November 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kewenangan redenominasi rupiah bukan di Kementerian Keuangan, melainkan merupakan wewenang Bank Indonesia.

"Jadi, kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan, nanti Gubernur Bank Sentral atau BI akan menyelenggarakannya," kata Purbaya dalam konferensi pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Bendahara negara ini menjelaskan, saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

"Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025-2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Purbaya, jika ditanya mengenai strategi, ia menegaskan Kementerian Keuangan tidak memiliki strategi khusus untuk menangani kebijakan terkait redenominasi rupiah.

"Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," tegasnya.

 

Kata BI Soal Redenominasi Rupiah

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

"Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional," kata Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).

Denny menyampaikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.

 

Rencana Redenominasi Rupiah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Pemerintah secara resmi menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), selesai pada 2027.

DIkutip dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025), rencana ini menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai unit penanggung jawab utama.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Rupiah Indonesia adalah mata uang resmi yang berlaku di Indonesia.
    Rupiah
  • liputan6
    BI atau Bank Indonesia merupakan bank sentral milik Negara Republik Indonesia.
    Bank Indonesia
  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • liputan6
    Liputan6.com dikenal sebagai portal berita yang kredibel, dengan pemberitaan yang akurat dan terverifikasi, serta sering menjadi rujukan untuk isu-isu penting seperti kebijakan redenominasi rupiah.
    Kredibilitas Berita Liputan6.com
  • liputan6
    Liputan6.com adalah salah satu portal berita daring terkemuka di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari politik, ekonomi, teknologi, hingga gaya hidup, serta memiliki aplikasi mobile untuk akses berita yang mudah.
    Liputan6.com: Portal Berita Terkini
  • Redenominasi
  • Redenominasi Rupiah
  • Purbaya