Nusron Wahid Bingung Surat Balasan PN Makassar Soal Eksekusi Lahan Punya Jusuf Kalla

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri Kota Makassar terkait polemik lahan milik Jusuf Kalla.

Diterbitkan 11 November 2025, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap kabar terbaru soal polemik lahan milik Jusuf Kalla, di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, dia mengaku bingung soal ini surat balasan dari Pengadilan Negeri Kota Makassar.

Sebelumnya, Nusron memang melayangkan surat ke PN Makassar untuk mempertanyakan kejelasan eksekusi lahan yang dikeluhkan oleh Jusuf Kalla. Sayangnya, Nusron mengaku tidak paham atas isi surat tersebut.

"PN Makassar sudah membalas, cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut," ungkap Nusron, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Dia lantas membacakan isi surat yang baru diterimanya pada Senin malam, 10 November 2025. Surat itu bernomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025. Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di Makassar. 

Dalam surat balasan tersebut, Nusron membacakan, kalau PN Makassar mengaku belum melakukan eksekusi apapun terhadap lahan yang dimiliki Jusuf Kalla.

"Perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa obyek sertifikat hak guna bangunan atas nama N.V. Hadji Kalla Trd belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi," tuturnya.

Nusron lagi-lagi mengaku belum mengerti maksud dari surat tersebut. "Jawabannya begitu, maknanya apa aku juga belum paham surat ini," ujar dia.

Tanah Sah Milik Jusuf Kalla

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara mengenai sengketa lahan yang diungkap Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla. Nusron mencatat, ada sertifikat resmi yang memyatakan tanah itu sah milik Jusuf Kalla.

 

Sertifikat Tanah

Nusron mengatakan, ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) di lahan seluas 16,4 hektare (ha) tersebut. Sertifikat itu merujuk ke PT Hadji Kalla, entitas usaha terafiliasi Jusuf Kalla.

"Di atas tanah tersebut ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, ditemui awak media, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Ada Sengketa

Dia menjelaskan, lahan tersebut sejatinya tengah dalam sengketa. Pasalnya, ada gugatan perorangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nama Mulyono. Dia juga mempertanyakan proses eksekusi lahan yang tidak melalui konstantaring atau pengukuran ulang.

"Itu ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstataring. Salah satu metode konstataring itu adalah salah satunya adalah pengukuran ulang," ungkap Nusron.

Dia mengaku telah bersurat ke Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan 16,4 ha tersebut. "Intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstataring, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," katanya.

"Jadi ada tiga pihak (bersengketa) ini kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu saja," imbuh Nusron.

 

Jusuf Kalla Mengamuk

Founder & Advisor Kalla Group, Jusuf Kalla (JK), ngamuk lantaran lahannya diklaim PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Lahan seluas 16,4 hektare itu terletak di depan Trans Mall, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.

Mantan Wakil Presiden RI dua periode itu menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sejak tiga dekade lalu, saat kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa. Dia menyebut kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum, dilengkapi dengan sertifikat dan akta jual beli.

"Ini tanah saya sendiri yang beli, dari anak Raja Gowa, tiga puluh tahun lalu. Sudah bersertifikat dan ada akta jual belinya. Dulu memang wilayah Gowa, tapi sekarang sudah masuk Makassar,” ujar JK saat meninjau lokasi lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek properti terintegrasi, Rabu (5/11/2025).

Dia menuding pihak GMTD yang berafiliasi dengan Grup Lippo melakukan klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. “Tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam, mau merampok. Mereka itu omong kosong, pembohong semua,” tegas JK.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6