Menko Airlangga Ungkap Tak Ada Stimulus Tambahan di Kuartal IV 2025

Menko Airlangga memastikan tidak ada kebijakan baru. Ia menjelaskan stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen kelas menengah.

Diterbitkan 07 November 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tidak akan menggelontorkan stimulus tambahan pada kuartal IV 2025. Menurutnya, paket kebijakan yang telah diberikan sebelumnya dianggap sudah mencukupi untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.

“Nggak ada, nggak ada. Cukup yang kemarin sudah diberikan,” kata Airlangga kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Saat ditanya apakah pemerintah menyiapkan stimulus khusus untuk kelompok masyarakat kelas menengah dalam periode akhir tahun ini, Airlangga memastikan tidak ada kebijakan baru. Ia menjelaskan stimulus yang digulirkan sebelumnya juga mencakup segmen tersebut.

“Kemarin kan stimulus-nya salah satunya kan sampai desil 4. Ya terus mengenai terkait dengan PPH gaji kan itu kelas menengah,” tutur dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang mencakup berbagai program, mulai dari dukungan magang berbayar bagi lulusan baru (fresh graduate) hingga perluasan insentif pajak yang berlaku hingga akhir 2025.

 

Program Magang Berbayar

Menko irlangga mengatakan, alokasi anggaran untuk paket ini masih difinalisasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita membahas terkait dengan paket ekonomi yang diminta oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk segera disiapkan. Dan paket ini ada beberapa hal yang sedang disiapkan dan akan dibahas dengan menteri terkait," kata Airlangga usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9/2025).

"Kali ini kami membahas dengan Pak Menteri Keuangan agar programnya sudah disiapkan pos anggarannya,” tambah dia.

Melalui paket ini, pemerintah mendorong program magang berbayar bagi fresh graduate sebagai upaya menyambungkan dunia pendidikan dengan kebutuhan industri.

Selain itu, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya kini diperluas ke sektor lain, termasuk perhotelan, restoran, dan katering (horeka).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6