Punya Tugas Berat, BUMN Ini Kawal Setiap Kapal Penuhi Standar Keselamatan

Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memiliki peran penting dalam memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan dan kelaikan yang berlaku.

Diterbitkan 05 November 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Sebagai lembaga klasifikasi nasional, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) memiliki peran penting dalam memastikan setiap kapal memenuhi standar keselamatan dan kelaikan yang berlaku.

BKI pun memperkenalkan Petunjuk Penilaian Risiko (PR) (Bag.8, Vol.A), pedoman baru dalam sistem klasifikasi kapal yang ditujukan pada kapal atau bangunan apung yang beroperasi di perairan domestik mencakup perairan sungai dan danau, khususnya untuk kapal eksisting/ bangunan sudah jadi dengan menekankan pada pendekatan berbasis risiko.

"Pendekatan ini memungkinkan evaluasi terhadap potensi bahaya selama masa operasional kapal, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat," kata Direktur Operasi Bisnis Klasifikasi BKI, Arief Budi Permana, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, BKI juga memperkenalkan penggunaan aplikasi digital Dewaruci Risk-Based Assessment (Dewaruci RBA), yang merupakan salah satu feature dalam aplikasi Dewaruci yang telah dikembangkan oleh BKI.

Dewaruci RBA adalah sebuah sistem yang dikembangkan untuk pemilik kapal dalam proses penilaian risiko kapal yang akan diklaskan. Dengan sistem ini, baik pihak shipowner dan BKI dapat mengidentifikasi potensi bahaya dan menetapkan kontrol risikonya secara lebih mudah, transparan, akurat, dan terdokumentasi secara digital.

Penerapan penilaian risiko tidak hanya memperkuat sistem klasifikasi kapal, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital BKI dalam layanan maritim. Langkah ini sejalan dengan upaya nasional untuk mewujudkan transportasi laut yang aman, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing industri pelayaran Indonesia di tingkat global.

Dengan adanya pendekatan ini, BKI berkomitmen untuk mempercepat proses klasifikasi, meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan teknis, serta memperkuat budaya keselamatan di sektor pelayaran nasional.

Indonesia Gali Potensi Penggunaan Biodiesel B40 untuk Kapal Militer

Sebelumnya, sebagai Upaya PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk meningkatkan peran di skala Internasional, melalui keanggotaan BKI di ACS (Asian Classification Societies) turut serta dalam kegiatan ACS TMG (Technical Management Group) dan ACS Seminar 2025.

Senior Manager Konvensi, BKI Aditya Trisandhya Pramana ST mengatakan dalam kegiatan TMG dilakukan pembahasan mengenai perkembangan aturan terbarukan Internasional dari IMO dan EU yang dapat berdampak kepada kapal-kapal asia.

"Ini membahas mengenai turunan Guidelines/Guidance/FAQ yang dapat diberikan ACS kepada regional Asia," katanya, Selasa (14/10/2025).

BKI menyampaikan informasi mengenai potensi pengembangan Biofouling Guidelines dimana sebelumnya telah dilakukan pertemuan global di Bali dalam rangka membahas dampak aturan tersebut dan implementasi di dunia. Sebagai informasi, Australia dan New Zealand telah menerapkan aturan ini secara nasional.

Dalam kegiatan selanjutnya, yaitu ACS Seminar, PT BKI (Persero) juga memaparkan materi tentang implementasi penggunaan bahan bakar alternatif yaitu B40 berbahan dasar Crude Palm Oil (CPO) pada seminar ACS 2025.

Hal ini menarik perhatian peserta forum dan memicu diskusi, antara lain potensi penggunaan B40 pada kapal-kapal militer serta upaya yang dilakukan Indonesia dalam mendorong penggunaannya, mengingat Indonesia dan Malaysia adalah termasuk produsen dan eksportir Sawit dalam skala besar.

"BKI akan senantiasa melakukan peningkatan keterlibatan di dalam forum Internasional untuk menyelaraskan industri maritim nasional dengan regulasi yang ada serta menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi Nasional," tandasnya. 

Setop Impor Solar Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Mandatori B50

Pemerintah menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar solar dengan campuran 50 persen bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) atau Biodiesel B50 untuk menghentikan impor solar mulai tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, saat menjadi pembicara utama dalam forum Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025), menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mencapai kedaulatan energi nasional dengan menghentikan impor solar mulai 2026.

"Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia," tegas Bahlil dikutip dari Antara, Jumat (10/10/2025).

Menurut Bahlil, keputusan ini merupakan langkah strategis sekaligus bentuk keberpihakan negara terhadap kemandirian energi.

Program B50 akan menggantikan seluruh kebutuhan solar impor yang selama ini masih menekan devisa negara.

"Ini adalah sebuah keputusan strategis dan bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi kita. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, kita perkuat ekonomi petani, dan yang terpenting, kita pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri. Ini adalah langkah menuju kemandirian sejati," ujar Bahlil.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6