OJK Perkuat Bank Syariah: Wajib Penuhi Rasio Likuiditas dan Permodalan Ikuti Standar Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Simak rinciannya di sini.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 09:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru untuk memperkuat struktur permodalan dan likuiditas Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).

Langkah ini diambil untuk memastikan industri perbankan syariah nasional semakin tangguh, efisien, dan selaras dengan standar internasional Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan dua POJK ini adalah langkah penting dalam membangun ekosistem perbankan syariah yang berdaya saing global.

Likuiditas Jangka Pendek dan Pendanaan Stabil Diperketat

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk memelihara rasio kecukupan likuiditas jangka pendek (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih jangka panjang (Net Stable Funding Ratio/NSFR) minimal sebesar 100 persen.

"Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas akibat dinamika pasar keuangan," jelas OJK.

  • Penerapan rasio LCR dan NSFR akan dilakukan secara bertahap.
  • Pelaporan dan publikasi rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028.
  • Aturan ini mengacu pada standar global Basel III dan Guidance Note GN-6 dari IFSB.

 

 

Rasio Pengungkit Wajib Dipenuhi

Selain likuiditas, OJK juga memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS melalui POJK Nomor 21 Tahun 2025, yang mensyaratkan indikator tambahan berupa Leverage Ratio.

  • BUS diwajibkan memelihara leverage ratio setiap waktu dengan ambang batas minimum sebesar 3 persen.
  • Leverage ratio berfungsi membantu peningkatan kesadaran industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
  • Kewajiban pelaporan pertama kali berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026, dan kewajiban publikasi dimulai pada September 2026.

 

Ikuti Basel III

POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional Basel III (2014 dan 2017) serta IFSB-23 (2021).

"Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global," tutup Ismail Riyadi.

BUS yang tidak mampu memenuhi ambang batas (threshold) dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk perbaikan.

Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6