Cara Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Berbasis Transparansi

Jasa Raharja memperkuat komitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis.

Diterbitkan 07 Oktober 2025, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jasa Raharja memperkuat komitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnis. Melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, Jasa Raharja memastikan setiap proses dan kebijakan perusahaan berjalan dengan profesional dan berintegritas tinggi.

Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dalam implementasi GCG adalah membangun sistem komunikasi yang transparan, baik di internal perusahaan maupun kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar seluruh pemangku kepentingan memahami arah kebijakan dan kinerja perusahaan secara terbuka.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah Jasa Raharja dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai perusahaan yang memiliki mandat pelayanan publik di bidang asuransi sosial kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus memperkuat mekanisme pelaporan dan keterbukaan informasi. Melalui berbagai kanal komunikasi digital, pelaporan berkala, serta publikasi kinerja keuangan dan layanan, perusahaan memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan akurat.

Selain transparansi, kata Dodi, Jasa Raharja juga menekankan prinsip akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas, disertai sistem pengawasan berlapis untuk memastikan seluruh kegiatan sejalan dengan nilai integritas dan kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.

 

 

Tata Kelola

Upaya Jasa Raharja dalam memperkuat tata kelola juga diwujudkan melalui digitalisasi sistem pengendalian internal, penerapan whistleblowing system (WBS), contact center untuk saluran pengaduan masyarakat, serta pelatihan etika bisnis bagi seluruh insan perusahaan.

Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, tetapi juga memperkuat budaya perusahaan yang berlandaskan integritas dan pelayanan sepenuh hati.

Dodi menegaskan, pelaksanaan GCG bukan hanya kewajiban korporasi, tetapi juga merupakan cerminan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ia percaya bahwa tata kelola yang baik adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Dengan komunikasi yang transparan dan prinsip GCG yang konsisten, Jasa Raharja akan terus berupaya menjadi perusahaan yang terpercaya, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona di Perairan Pulau Talise

Insiden kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan laporan awal, 5 orang meninggal dunia dengan dua di antaranya belum teridentifikasi. Sementara, 284 orang lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo mengaku berduka atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangan pers diterima, Senin (21/7/2025).

Rubi menyatakan, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja. 

"Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017," jelas dia.

 

Beri Santunan Rp50 Juta kepada Korban Meninggal Dunia

Rubi menambahkan, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. 

"Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat," janji Rubi.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6