Indonesia Dipastikan Tak Setor Data Pribadi ke Amerika Serikat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah Indonesia tak menyetorkan data pribadi masyarakat ke pemerintah Amerika Serikat (AS).

Diperbarui 24 Juli 2025, 16:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah Indonesia tak menyetorkan data pribadi masyarakat ke pemerintah Amerika Serikat (AS). Data yang dimaksud dalam kesepakatan pun bukan merupakan data pribadi bersifat krusial.

Hal ini merepons pernyataan Gedung Putih berkaitan dengan perkembangan negosiasi tarif impor antara Indonesia dan AS. Dalam lembar fakta yang dirilis, ada kemungkinan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS.

"Jadi sebetulnya data ini yang isi masyarakat sendiri-sendiri pada saat mereka mengakses program. Tidak ada pemerintah mempertukarkan data secara government to government (antarpemerintah)," kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Dia menjelaskan, data yang bisa dipindahkan itu merupakan data dasar atas persetujuan dari masing-masing pengguna. Dia mencontohkan praktik berlangganan yang membutuhkan beberapa data tertentu untuk diisi.

"Tapi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan (Amerika Serikat) tersebut bisa memperoleh data yang memperoleh konsen dari masing-masing pribadi," ucap Airlangga.

"Semua kan masing-masing pribadi pada saat download news atau mau subscribe media. Kadang-kadang kita ditanya email, kalau enggak, beritanya tidak ditampilkan. Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja," sambung dia.

 

Data Pribadi dalam Lembar Fakta Rilisan AS

Sebelumnya, Gedung Putih melalui situs web-nya pada Selasa (22/7/2025) merilis dokumen berjudul "Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah."

Salah satu ketentuan dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS adalah berkaitan dengan isu perlindungan data pribadi.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun," bunyi lembar fakta tersebut.

 

Kesepakatan Lainnya

Lembar fakta tersebut dibuka dengan pernyataan, "Presiden Donald Trump mengumumkan sebuah kesepakatan dagang bersejarah dengan Indonesia, yang akan memberikan warga AS akses pasar di Indonesia---akses yang sebelumnya dianggap mustahil---dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, serta digital AS."

Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada AS sebesar 19 persen.

Terkait penghapusan hambatan tarif disebutkan, "Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia, berdasarkan perlakuan preferensial, di seluruh sektor, termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia, yang akan menciptakan peluang akses pasar yang bernilai secara komersial bagi seluruh ragam ekspor AS serta mendukung lapangan kerja AS yang berkualitas tinggi."

 

Standar Ketenagakerjaan

Sementara itu, dalam hal meningkatkan standar ketenagakerjaan disebutkan, "Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi dan melaksanakan larangan impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa serta menghapus ketentuan-ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif."

Lembar fakta itu juga menyebut, "Dalam beberapa minggu ke depan, AS dan Indonesia akan meresmikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna mengamankan manfaat bagi pelaku usaha dan pekerja AS."

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6