Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai Indonesia Airlines belum bisa beroperasi di Indonesia. Pasalnya, izin operasi belum dikeluarkan karena syarat yang belum lengkap.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan sertifikat standar yang telah dimiliki Indonesia Airlines belum berstatus terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.
Advertisement
“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan.
Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan. Lukman menegaskan setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.
"Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara," kata dia.
Harus Jalani Semua Proses
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4014779/original/080222000_1651811299-lukas-souza-E-aDdEgAjxY-unsplash.jpg)
Lukman mencatat, proses penerbitan Air Operator Certificate (AOC) bagi Indonesia Airlines bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.
“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Advertisement
Belum Bisa Terbang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3036769/original/096694700_1580373983-inside-2601081__340.jpg)
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, Indonesia Airlines belum dapat menjalankan layanan penerbangan. Hal ini lantaran sertifikat standar yang dimilikinya masih berstatus belum terverifikasi, karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis sertifikat standar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan, proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan. "Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun statusnya belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Belum Ajukan Izin
Kemudian, Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Sehubungan dengan hal tersebut, Lukman meluruskan informasi publik yang menyebutkan Indonesia Airlines telah beroperasi.
"Bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines. Hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5156950/original/000345000_1741571400-Desain_tanpa_judul__86_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4301837/original/002335600_1674614987-tomek-baginski-EI3lexoBY60-unsplash_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3239983/original/044887600_1600257707-20200916-Ojol-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5192712/original/033885500_1745198851-1000004621.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4198274/original/006305900_1666263447-Peningkatan_penggunan_jasa_transportasi_umum-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4412748/original/092084600_1683024967-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8536537/original/084642100_1782470848-IMG_5036.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169469/original/040743000_1742530703-IMG-20250321-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259829/original/027634600_1781514561-1000349519.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3950243/original/090266900_1646204114-20220302-Pengusaha-minta-penundaan-kebijakan-zero-odol-ANGGA-1.jpg)