LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Kepercayaan Investor Diharapkan Meningkat

LPS akan mulai menjamin polis asuransi pada 2028 untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri keuangan. Langkah ini merupakan amanat baru dari UU PPSK.

Diterbitkan 04 Juli 2025, 17:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai menjalankan penjaminan polis asuransi mulai tahun 2028. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri asuransi nasional yang selama ini belum memiliki sistem perlindungan seperti sektor perbankan.

“Yang menarik untuk LPS, ke depan, dalam tiga tahun mendatang kita akan juga menjalankan program penjaminan polis,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam acara Temu Media di kantor pusat LPS, kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Purbaya, penjaminan ini penting untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor asuransi, khususnya dari sisi konsumen. Ia menegaskan bahwa kemajuan sistem keuangan nasional harus berpihak pada perlindungan masyarakat.

“(Penjaminan) bisa digunakan untuk mendeteksi potensi risiko atas stabilitas sistem keuangan dari sisi konsumen. Jadi LPS betul-betul melihat kondisi ekonomi kita dari data perbankan maupun konsumen secara langsung,” ujarnya.

Amanat Baru dari UU PPSK

Ditulis sebelumnya, penugasan baru ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan oleh DPR. UU ini memperluas mandat LPS dari sebelumnya hanya menjamin simpanan nasabah bank, kini juga meliputi perlindungan bagi peserta asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambut baik penambahan tugas tersebut dan menyebutnya sebagai langkah besar dalam memperkuat fondasi industri keuangan Indonesia.

“Ini adalah sebuah mandat yang berbeda sama sekali dengan lembaga penjamin simpanan dari perbankan yang relatif sudah sangat well established,” ujar Sri Mulyani saat pengesahan UU PPSK di DPR, Kamis (15/12/2024).

Menurutnya, keberadaan penjaminan polis asuransi akan memberi rasa aman kepada nasabah dan sekaligus mempercepat pengembangan sumber pendanaan jangka panjang yang stabil. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mencegah moral hazard, yakni risiko pelanggaran integritas oleh pelaku industri karena merasa ditanggung pihak lain.

Masa Transisi Lima Tahun

Meskipun UU PPSK telah resmi berlaku, implementasi tugas baru ini tidak dilakukan secara instan. Pemerintah memberikan waktu lima tahun masa transisi kepada LPS untuk mempersiapkan infrastruktur, mekanisme operasional, dan kerangka regulasi pendukung yang memadai.

“Untuk asuransi ya, 2028 kita jalankan dengan sebaik-baiknya. Program itu harus meningkatkan kepercayaan balik,” tegas Purbaya.

Reporter: Sulaeman

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi untuk menjamin simpanan para nasabah.
    LPS
  • liputan6
    Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.
    Asuransi
  • Penjaminan