Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

Ketahui cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dengan mudah melalui situs resmi, aplikasi Pospay, dan langkah-langkah penting lainnya.

Diterbitkan 10 Juni 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai disalurkan mulai pekan kedua Juni 2025. Kepastian ini disampaikan Yassierli usai menghadiri sebuah kegiatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pekan lalu,

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ujar Yassierli kepada awak media, dikutip Selasa (10/6/2025).

Yassierli menegaskan bahwa program BSU bukanlah hal baru. Pemerintah telah menyalurkan bantuan serupa sejak masa pandemi COVID-19, tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk sejumlah kelompok lain.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," jelasnya.

Program BSU selama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya di kalangan pekerja dengan penghasilan tertentu.

Siapa saja yang mendapat BSU? 

Salah satu langkah krusial adalah mengecek status penerima bantuan sosial BSU adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Dengan mengetahui status penerimaan bansos, Anda juga dapat memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meskipun mekanisme resmi untuk pengecekan BSU 2025 belum diumumkan, metode yang digunakan kemungkinan besar akan mirip dengan tahun-tahun sebelumnya. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi terkait, dan situs Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Website

Salah satu cara utama untuk mengecek status penerima BSU 2025 adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya di laman yang disediakan. Pastikan untuk selalu memeriksa situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru dan akurat.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan akurat, termasuk:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tanggal lahir
    • Nama ibu kandung
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  • Klik tombol "Lanjutkan".
  • Sistem akan memverifikasi data Anda dan menampilkan status penerima BSU. Jika data Anda belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi rekening bank Anda (nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi Pospay

Jika pencairan BSU dilakukan melalui Kantor Pos, Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Pospay yang tersedia di smartphone. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Pospay di perangkat Anda.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Pospay dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  2. Daftar akun dan login.
  3. Periksa notifikasi di aplikasi untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU.

Dengan menggunakan aplikasi Pospay, Anda dapat dengan cepat dan mudah mengecek status penerimaan BSU Anda.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini penting untuk diperhatikan agar Anda dapat memastikan apakah Anda memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah/PU).
  • Penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima PKH dan Kartu Prakerja.
  • Pekerja sektor prioritas dan guru honorer termasuk kategori yang berhak.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat di atas agar dapat menerima BSU 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6