OJK Bongkar Fakta di Balik Bunga Pinjol: Bukan Kartel, Tapi Arahan Resmi!

KPPU menuduh pelaku industri pinjol menjalankan praktik kartel karena dalam menetapkan bunga pinjaman. Namun OJK memberikan pembelaan terhadap tuduhan tersebut. Simak ceritanya di sini.

Diterbitkan 10 Juni 2025, 09:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan praktik kartel bunga di industri fintech lending yang saat ini tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

OJK menyatakan bahwa penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring (pinjol) legal bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan merupakan arahan OJK yang telah ditegaskan sejak lama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut bahwa kebijakan pembatasan bunga sudah disampaikan melalui surat resmi.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.

Penetapan batas manfaat ekonomi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bunga pinjaman yang terlalu tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperjelas pembeda antara penyelenggara pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (dikenal juga sebagai Pindar) dengan pinjol ilegal yang marak beroperasi tanpa izin.

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol)," kata Agusman dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa (10/6/2025).

 

OJK Hormati Proses Hukum KPPU

Menanggapi penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh KPPU, OJK menyampaikan sikap terbuka dan menghormati proses hukum yang berjalan.

OJK memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi jika diperlukan, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.

"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar," jelasnya.

 

Pengawasan Berkelanjutan dan Evaluasi Bunga

Meski tengah menjadi sorotan, OJK menegaskan bahwa langkah-langkah pengawasan tetap berjalan secara berkelanjutan. Hal ini mencakup penegakan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi berkala terhadap batas manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjaman daring.

Menurut Agusman, pendekatan ini dilakukan agar masyarakat tetap merasa aman dalam menggunakan layanan fintech lending, serta memastikan agar penyelenggara mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pindar dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6