Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) melalui penghapusan, penyederhanaan, penambahan, dan penyesuaian berbagai satuan biaya.
Ada beberapa Penghapusan dan Penurunan beberapa satuan biaya yang diberlakukan dalam PMK 32 Tahun 2025, di antaranya sebagai berikut:
Penghapusan Biaya Komunikasi Covid-19
Advertisement
Salah satu langkah yang diambil adalah penghapusan beberapa satuan biaya yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Satuan biaya komunikasi, yang sebelumnya diberlakukan selama masa pandemi COVID-19, kini dihapus seiring dengan berakhirnya status pandemi.
Penghapusan Uang Harian Rapat
Kemudian ada penghapusan pemberian uang harian (uang saku) Rapat Full Day (rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap), sementara untuk uang harian Rapat Halfday (rapat paling singkat 5 jam tanpa menginap) sudah sejak TA 2025 dihapuskan.
Rapat atau pertemuan paket halfday dan fullday hanya dapat dilaksanakan di dalam kota kecuali melibatkan instansi atau masyarakat, kabupaten atau kota setempat.
Rapat di luar kantor dapat diselenggarakan hanya untuk menyelesaikan pekerjaan secara intensif dan koordinatif dengan melibatkan peserta dari K/L lainnya atau masyarakat. Hal ini pun perlu dilakukan secara selektif, mengutamakan pelaksanaan secara online meeting, serta memanfaatkan penggunaan fasilitas milik negara.
Direktur Sistem Penganggaran DJA, Lisbon Sirait menjelaskan rapat untuk kegiatan pemerintah itu ada yang rapat setengah hari, ada juga yang satu harian dan bahkan ada yang harus bermalam atau menginap di hotel.
“Kapan itu kita harus rapat di luar kantor itu juga ada syarat-syarat yang ketat bahwa ada pencapaian output yang akan segera dilakukan. Lalu ada fungsi koordinasi melibatkan kementerian lembaga yang lain dan bahkan mengundang berbagai narasumber. Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor,” ujar Lisbon dalam Media Briefing,Kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/6/2025)
Penyederhanaan Honorarium
Dalam aturan ini, juga mencakup penyederhanaan dan penurunan besaran satuan biaya. Honorarium bagi pengelola keuangan seperti penanggung jawab keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelola PNBP, mengalami penurunan hingga 38 persen.
“Ada standar biaya yang berkaitan dengan honorarium ya, honorarium dari berbagai kegiatan, apakah itu honorarium untuk narasumber dari kegiatan atau honorarium untuk kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” ujarnya.
Advertisement
Pemangkasan Biaya Transportasi
Biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, serta dalam wilayah Jabodetabek juga mengalami pemangkasan sekitar 10 persen, yang kini dibayarkan dengan metode lumpsum.
“Ada juga standar biaya yang berkaitan dengan perjalanan dinas, yang sebenarnya perjalanan dinas itu prinsipnya adalah at cost ya, jadi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, sesuai dengan level yang menjadi jabatan dari pegawai yang bersangkutan,” jelasnya.
Adapun penyesuaian besaran satuan biaya juga dilakukan berdasarkan survei terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian ini mencakup biaya rapat, transportasi antar wilayah (darat, laut, dan udara), serta beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5239843/original/071245600_1748855007-WhatsApp_Image_2025-06-02_at_15.25.55__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9076838/original/076638200_1783028282-000_B8H386V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072363/original/048211400_1783026161-000_B9476UW.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9072362/original/069449700_1783026157-000_B94788B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8411138/original/071923000_1782295017-leao.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8369442/original/037177900_1782246021-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260345/original/097053600_1781587471-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673385/original/035050000_1782714075-IMG_2680.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3938824/original/093583500_1645185084-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022244/original/018043300_1579065301-FOTO_001.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)