Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

Diterbitkan 27 Mei 2025, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

Menurut dia, penentuan batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.

"Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN," tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.

"Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan," ujar dia.

Ia pun mengaku belum diajak berbicara langsung oleh Korpri soal wacana kenaikan batas usia pensiun PNS. "Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya. Sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri," ungkapnya.

"Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik," pinta Rini.

 

PNS Bisa Pensiun Maksimal 70 Tahun

Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN ini dilontarkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh. Menurut usulannya, PNS nantinya bisa bekerja maksimal hingga batas umur tertentu, sesuai tingkat jabatannya.

Semisal Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama, yang bisa bekerja hingga maksimal usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.

Dalihnya, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

 

Usia Pensiun Pekerja Indonesia jadi 59 Tahun

Sebelumnya, batas usia pensiun para pekerja di Indonesia telah resmi naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Sehingga, pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat jaminan pensiun di usia tersebut atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun (62 tahun).

Batas usia pensiun telah naik beberapa kali setiap 3 tahun sekali. Usia pensiun naik menjadi 57 tahun mulai 2019, lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun. Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar.

Terlebih dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 diatur, bahwa setiap tahun manfaat program jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6