Jadwal Libur Bulan Juni 2025, Ada Long Weekend Lagi

Masyarakat dapat menikmati waktu libur Juni 2025 selama empat hari berturut-turut untuk beristirahat atau bepergian bersama keluarga.

Diterbitkan 22 Mei 2025, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bulan Juni 2025 membawa kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang berpotensi menciptakan dua kali long weekend dalam satu bulan.

Long weekend pertama terjadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Libur ini akan disambung dengan akhir pekan pada Sabtu (7 Juni) dan Minggu (8 Juni), serta cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.

Masyarakat dapat menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut untuk beristirahat atau bepergian bersama keluarga.

Libur Panjang

Kesempatan libur panjang kedua datang di akhir bulan, tepatnya pada peringatan Tahun Baru Islam 1447 H yang jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Libur ini kembali tersambung dengan akhir pekan pada Sabtu (28 Juni) dan Minggu (29 Juni), menciptakan long weekend selama tiga hari.

Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2025:

  • Minggu, 1 Juni 2025 – Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025 – Hari Raya Idul Adha 1446 H
  • Senin, 9 Juni 2025 – Cuti bersama Idul Adha
  • Jumat, 27 Juni 2025 – Tahun Baru Islam 1447 H

Dengan total dua kali long weekend, masyarakat disarankan untuk merencanakan waktu liburan atau istirahat secara maksimal. Gunakan momen ini untuk mempererat kebersamaan dengan keluarga atau menyegarkan diri sebelum kembali ke rutinitas.

Implikasi Cuti Bersama bagi Pekerja Swasta

Meskipun pemerintah telah menetapkan cuti bersama, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel bagi sektor swasta. Artinya, perusahaan swasta memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan mengikuti cuti bersama atau tidak. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama Idul Adha tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Namun, bagi karyawan swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan swasta untuk menanyakan langsung kepada pihak perusahaan mengenai kebijakan cuti bersama ini.

 

Berbagai Pertimbangan

Beberapa faktor yang mungkin dipertimbangkan perusahaan swasta dalam mengambil keputusan terkait cuti bersama antara lain:

  • Jenis industri dan kebutuhan operasional
  • Jumlah karyawan dan beban kerja
  • Kebijakan cuti yang berlaku di perusahaan
  • Kesepakatan antara perusahaan dan karyawan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6