Hari Buruh 1 Mei Termasuk Libur Nasional, Ini Pertimbangannya

Pemerintah menetapkan 1 Mei 2025 sebagai libur nasional Hari Buruh, tetapi ada pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu dan aturan cuti bersama yang perlu diketahui pekerja dan pengusaha.

Diterbitkan 28 April 2025, 19:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Tahun ini, 1 Mei 2025 jatuh pada Kamis. Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai libur nasional.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024. Aturan ini memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha terkait hak dan kewajiban selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Adapun berdasarkan Keputusan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan hari buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Keputusan itu mempertimbangkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei diperingati secara rutin oleh para pekerja/buruh di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, peringatan Hari Buruh internasional berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrian agar lebih harmonis secara nasional.

Pertanyaannya adalah, Apakah semua pekerja berhak libur pada Hari Buruh? Jawabannya, tidak semuanya. Kemnaker memberikan penjelasan detail mengenai hal ini, termasuk pengecualian untuk beberapa jenis pekerjaan dan aturan terkait cuti bersama.

Aturan ini memastikan para pekerja tetap mendapatkan hak istirahatnya, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam situasi tertentu yang membutuhkan operasional perusahaan terus berjalan.

Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, termasuk Hari Buruh. Ini memberikan kepastian bagi para pekerja untuk beristirahat dan merayakan hari penting ini. Namun, peraturan juga mempertimbangkan kondisi khusus di beberapa sektor industri.

Penjelasan Aturan Libur Hari Buruh 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menaker, pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional. Namun, ada pengecualian. Pengusaha diperbolehkan mempekerjakan pekerja untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus, seperti yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Contohnya, sektor kesehatan, keamanan, dan utilitas publik.

Selain itu, pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan pengusaha. Tentu saja, upah lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional.

"Namun, pengusaha bisa mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus,' kata Menaker Yassierli dikutip dari Antara, Jumat, 13 Desember 2024."

Hal ini memastikan agar pelayanan publik dan sektor vital tetap berjalan.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB tersebut.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Aturan cuti bersama juga diatur dalam surat edaran tersebut. Cuti bersama bersifat opsional atau pilihan, dan pengambilannya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Namun, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama akan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha untuk mengatur cuti bersama sesuai kebutuhan masing-masing. Perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan cuti bersama dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dalam mengatur cuti bersama.

 

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025 seperti dikutip dari laman setkab.go.id:

1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus

7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional

9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila

12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah

13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan

15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.

16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2025 antara lain:

1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah

4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE

5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah

7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6