ASABRI Cairkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja TNI Polri Rp 34 Miliar di 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI menyediakan berbagai layanan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

Diperbarui 29 Maret 2025, 04:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia pertahanan dan keamanan, prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas negara. Mereka berkorban tenaga, waktu, dan bahkan nyawa demi kedamaian bangsa.

Untuk memastikan perlindungan bagi mereka, PT ASABRI (Persero) hadir sebagai penyedia jaminan sosial dan dana pensiun yang memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, ASABRI menyediakan berbagai layanan perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, meliputi:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah atau swasta setara
  • Perawatan intensif dan rehabilitasi medis
  • Operasi dan layanan khususP
  • engobatan serta alat kesehatanTransfusi darah dan jasa medis

"Pada tahun 2024, ASABRI telah memberikan layanan perawatan kepada lebih dari 1.200 peserta dengan total manfaat lebih dari Rp34 miliar," kata Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Jeffry Haryadi P. M dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).

Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja ASABRI

JKK ASABRI memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Program ini mencakup layanan perawatan medis hingga santunan bagi peserta yang mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

ASABRI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 334 rumah sakit di seluruh Indonesia, memastikan akses layanan kesehatan yang cepat dan merata.

Dirut menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi peserta ASABRI terus diperkuat untuk menjamin kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kemhan dan ASN Polri.

"Komitmen ini sejalan dengan visi Asta Cita dalam membangun ketahanan nasional dan kesejahteraan aparat negara," terangnya.

 

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja

 

Selain layanan medis, ASABRI juga menyediakan santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk:

  • Santunan Cacat Dinas Khusus dan Biasa
  • Santunan Risiko Kematian Gugur/Tewas
  • Biaya pengangkutan korban kecelakaan kerja
  • Beasiswa untuk keluarga peserta

 

Digitalisasi dan Inovasi ASABRI

ASABRI terus berinovasi dengan digitalisasi layanan untuk mempercepat proses klaim dan meningkatkan transparansi. Selain itu, ASABRI turut berperan dalam melindungi peserta selama Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, khususnya bagi yang bertugas dalam pengamanan arus mudik.

Dengan komitmen kuat dan inovasi berkelanjutan, ASABRI terus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan terbaik bagi para penjaga negeri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6