Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang kebutuhan masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

Diperbarui 18 Desember 2024, 17:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan jasa premium berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang kebutuhan masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6