Sukses

Hadapi Gugatan PKPU, Indofarma Mau Jual-jual Aset

Indofarma (INAF) digugat oleh PT Foresight Global pada 29 Februari 2024 lalu. Kemudian, pada 28 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan jatuh tempo 8 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya mengungkapkan rencana penyelamatan PT Indofarma Tbk (INAF). Mengingat, saat ini Indofarma sedang menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Shadiq mengatakan, saat ini Bio Farma sebagai induk usaha tengah menyusun skema perdamaian. Harapannya, mekanisme perdamaian itu bisa selesai pada akhir tahun ini.

"Saat ini masih dalam proposal untuk membuat satu skema perdamaian untuk penyelesaian kepada kreditur, saat ini masih berlangsung dan diharapkan batasan waktu 270 hari diharapkan bisa selesai dalam waktu tersebut," ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan salah satu upayanya adalah dengan menjual aset milik Indofarma. Utamanya menjual aset yang tidak produktif kepada pihak ketiga.

 

“Kami juga secara bertahap akan menjual aset-aset yang tidak produktif ataupun dengan menggandeng investor dengan pihak ketiga. Ini adalah satu upaya-upaya kami dalam melakukan penyelesaikan PKPU dengan pihak kreditur,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, dia juga akan menyusun perbaikan rencana model bisnis Indofarma kedepannya. Misalnya, dengan melakukan pembatasan operasional Indofarma. Tujuannya untuk mengurangi risiko atas pekerjaan.

Kemudian, pada saat yang sama Indofarma juga akan melakukan efisiensi biaya operasi. Ini disesuaikan dengan rencana model bisnis yang diperbaiki tadi.

“Kemudian kami akan melakukan efisiensi dari biaya operasi, di mana pelaksanaan ini yang terkait dengan operasional sejalan dengan rencana model bisnis Indofarma ke depan,” urainya.

 

2 dari 4 halaman

Hadapi Gugatan PKPU

Pada kesempatan itu, Shadiq turut menguraikan perjalanan PKPU Indofarma. Perusahaan berkode saham INAF itu digugat oleh PT Foresight Global pada 29 Februari 2024 lalu. Kemudian, pada 28 Maret 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan jatuh tempo 8 Mei 2024.

Diketahui, Foresight Global merupakan perusahaan jasa outsourcing. Selanjutnya, pada 8 Mei, Permusyawaratan Majelis Hakim menyetujui perpanjangan masa PKPU selama 47 hari dengan jatuh tempo 24 Juni 2024. Lalu, di 10 Juni lalu, Indofarma menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur.

“Kurang lebih ini kita harapkan akhir tahun ini sudah selesai jatuh tempo dari pada PKPU-nya. Jadi PKPU-nya diterima atau ditolak nanti,” pungkas Shadiq.

 

3 dari 4 halaman

Fraud Indofarma

Sebelumnya, Direktur Utama Holding BUMN Farmasi PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya buka-bukaan sederet potensi fraud yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF). Dia mencatat, ada utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

Shadiq mengatakan potensi fraud ini seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini terjadi pada Indofarma dan anak usahanya, Indofarma Global Medika (IGM).

"Kami sampaikan juga supaya ada keterbukaan dari kami, temuan BPK sudah ada, ini rinciannya," ujar Shadiq dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dalam laporannya, tercatat ada 10 temuan yang terindikasi fraud. Sementara, LHP BPK mengumpulkan ada 18 temuan.

Pertama, indikasi kerugian IGM Rp 157,33 miliar atas transaksi business unit FMCG. Kedua, indikasi kerugian IGM atas Penempatan dan Pencairan Deposito Beserta Bunga senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Ketiga, indikasi kerugian IGM atas Penggadaian Deposito Beserta Bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke. Keempat, Indikasi Kerugian IGM senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

 

4 dari 4 halaman

Ada Utang Pinjol

Kelima, Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senolai Rp 24,35 miliar. Keenam, kerja sama distribusi TeleCGT dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM swnilai Rp 4,5 miliar atas lembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCGT yang tidak dapat terjual.

"Ketujuh adalah pinjaman melalui fintech Rp 1,26 miliar," ucap Shadiq.

Kedelapan, kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud sebesar Rp 2,6 miliar atas penurunan nilai persediaan masker berpotensi kerugian Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker.

Kesembilan, pembelian dan penjualan rapid test panbio PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik.

Kesepuluh, INAF melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kedaluarsa.