Sukses

Catat, UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan kepada para pelaku usaha menengah atau UMKM di Indonesia memiliki sertifikasi halal pada produknya mulai Oktober 2024.

"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal. Kalau diam-diam saja itu gak bisa begitu," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Tangerang dikutip dari Antara, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen terutama atas daya saing produk di pasar global.

Kendati demikian, para pelaku usaha harus memenuhi standar yang telah ditetapkan seperti memenuhi sertifikasi, standar nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan kualitas kesehatan dari produk itu sendiri.

Pemerintah pun akan melakukan pengawasan produk, termasuk kuliner untuk melindungi konsumen dalam negeri.

"Kita tidak ingin konsumen itu dirugikan, mulai dari setifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, itu kita lindungi, lalu makanan sehat, harus higienis," ujar dia.

Wajib Halal Oktober

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI menjelaskan salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air.

"Ada pandangan kalau kita Islam maka semua produk terutama makanan dan minuman sudah pasti halal, dan inilah yang perlu kita luruskan," kata Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak.

Gagasan sertifikasi halal produk tidak serta merta hanya untuk memastikan sebuah produk yang dijual pelaku usaha terjamin kehalalannya. Namun, jauh dari itu, sertifikat halal juga untuk menaikkan nilai tambah bagi pelaku usaha itu sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengawasan

Terkait pengawasan terhadap produk usaha yang sudah tersertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal itu akan dimaksimalkan setelah pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya.

Saat ini Kemenag khususnya BPJPH masih menyusun regulasi pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha di tanah air. Sebab, jangan sampai hal itu malah menimbulkan kegaduhan di publik.

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.

3 dari 4 halaman

Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal, Mendag Ungkap Demi Konsumen

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh pengusaha sektor pemotongan hewan dan pemotongan unggas untuk menyajikan produk yang higienis. Hal ini menyusul diwajibkannya sertifikasi halal bagi rumah pemotongan hewan (RPH) per Oktober 2024 nanti.

Guna mendorong hal tersebut, Mendag Zulkifli meninjau langsung proses pemotongan di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur. Mendag bersama rombongan diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jadi saya mengajak semua teman-teman yang usaha di bidang peternak ayam untuk melakukan pemotongan ayamnya secara sempurna, halal, sehat, bersih," ujar Mendag Zulkifli di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Dia menjelaskan, proses pemotongan unggas dengan prinsip halal tadi tujuannya untuk memastikan produknya higienis hingga di masyarakat. Menurutnya, ini jadi bagian memastikan hak-hak konsumen.

"Halal itu artinya bersih, sehat agar sekali lagi konsumen bisa mendapat ayam yang higienis," katanya.

Mengacu aturan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, RPH masuk dalam kategori yang diwajibkan mengantongi sertifikat halal. Ini masuk pada bagian produk makanan dan minuman. Batas akhirnya dipatok pada 17 Oktober 2024.

"Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal," tegas Zulhas, sapaan akrabnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Ada Kompromi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produsen makanan minuman. Ini termasuk bagi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah pemotongan unggas (RPU).

Mendag Zulkifli menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi RPH itu harus dipenuhi paling lambat pada Oktober 2024 mendatang. Menyusul ketetapan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.

"Sementara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat, Oktober udah gak tawar-tawar lagi, Oktober besok harus ada sertifikatnya," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).

Pada kesempatan ini, dia meninjau langsung proses pemotongan ayam di lokasi tersebut. Menurutnya, aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potongnya wajib menjadi perhatian serius.

"Nah oleh karena itu proses pemotong itu penting, tadi kita lihat cara motongnya, kebersihannya kesehatan hewanya ada dokter dan sebagainya," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini