Sukses

Barang Bawaan Penumpang Tak Dibatasi, Mendag Wanti-Wanti Penyedia Jastip Taat Aturan

Dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan ada kelonggaran bagi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Namun, dia menegaskan penumpang yang membawa barang titipan untuk taat aturan.

Ini diarahkan pada orang yang kerap membawa barang pesanan rekan atau biasa disebut jasa titip (jastip). Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, para penyedia jastip itu harus ikut aturan, jika tidak ada sanksi yang diberikan.

"Harus (ikut aturan), kalau enggak nanti bagaimana, bisa masuk penjara. Kamu misalnya bawa bedak, sampai sini orang mukanya rusak terus gimana? kan bisa masuk penjara, dituntut," tegas Mendag Zulkifli kepada awak media di Jakarta, dikutip Senin (6/5/2024).

Dia menuturkan, produk kecantikan seperti bedak dan sejenisnya sering menjadi barang yang ditawarkan penyedia jastip dari luar negeri. Mendag Zulkifli menegaskan perlu ada jaminan atas keamanan produk tersebut.

Mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori tersebut harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen.

"Misalnya kamu jualan (produk) beauty terus muka orang rusak, hayo itu bagaimana. Makanya harus ada izin POM nya, ini layak enggak, enggak bisa sembarangan. Bukan soal larangan boleh tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen," tuturnya.

Sementara itu, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada 2 jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi (personal use) dan bukan barang bawaan pribadi. 

Untuk kategori pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500. Selebihnya akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan. Pada kategori kedua, seluruhnya bakal dikenakan pajak atas barang tersebut.

"Ya itu ketat harus ada persyaratan kan, harus ada izin edarnya, SNI nya, jadi ga bisa sembarangan lagi. Tapi kalau orang beli (barang) hak dia dong, saya mau beli sepatu 3 ya ga boleh saya sita tapi bayar pajak. Tapi kalau kamu jual lagi mesti ada persyaratan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permendag Baru Berlaku 6 Mei 2024

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan revisi pada aturan bagi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Aturan hasil revisi itu akan mulai berlaku pada 6 Mei 2024, pekan depan. 

Ketentuan terbaru barang kiriman PMI tertuang dalan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomo 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.

"Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag 7/2024, Kamis (2/5/2024).

Dia menuturkan, sejak aturan ini diundangkan, dibutuhkan penyesuaian di sisi teknis. Sehingga waktu pemberlakuan aturannya berjarak 7 hari sejak ketentuan tersebut diundangkan.

 

3 dari 4 halaman

3 Pokok Aturan

Arif mengatakan, setidaknya ada 3 pokok aturan yang diubah dalam Permendag 3/2024 ini. Pertama, adalah terkait dengan barang kiriman PMI. Dimana ada penghapusan jenis barang atas insentif barang kiriman.

"Harapanya ini yang pertama bisa memberikan solusi atas beberapa permasalah impor barang pekerja migran Indonesia," kata dia.

Kedua, mengatur tentang barang bawaan pribadi penumpanh pesawat dari luar negeri. Pada konteks ini, ada kelonggaran aturan dari sebelumnya.

Ketiga, mengatur kembali soal komoditas yang masuk dalam kategori bahan baku untuk industri di dalam negeri. Tujuannya untuk menjamin ketersediaan bahan baku meski datang dari impor.

"Tentu mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri sehingga terbit (aturan ini)," tegas Arif.

 

4 dari 4 halaman

Pengusaha Lega, Menko Airlangga Pastikan Aturan Barang Bawaan Impor Direvisi

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor sudah memasuki tahap revisi.

"Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi," kata Airlangga  dalam sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Jumat (18/4/2024).

Sementara, pengaturan untuk barang-barang PMI maupun barang-barang pribadi tidak diatur. Sebab hal tersebut akan menjadi tanggungjawab risiko pengaturan dari Bea Cukai.

Di sisi lain, terkait Persetujuan Teknis (Pertek) regulasi yang telah ada akan tetap berjalan. Sedangkan yang belum ada, akan diberikan waktu untuk pelaksanaannya. Kendati regulasi tersebut akan direvisi, tetapi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya belanja produk dalam negeri, hal itu untuk memacu perdagangan dalam negeri.

"Tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri kalau masalah branding itu namanya branding, jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick. Bukan dengan barang impor tetapi dengan barang dalam negeri sendiri," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.