Sukses

Di Sidang MK, Sri Mulyani: Kebijakan Pemblokiran Anggaran Tak Digunakan Biayai Bansos

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan Automatic Adjustmen (AA) telah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan kebijakan pemblokiran anggaran atau Automatic Adjustment (AA) tidak digunakan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang menilai terdapat  keterkaitan AA dengan pembiayaan bansos. 

"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai Bansos Saya tegaskan tidak," kata Menkeu Sri Mulyani, di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).  

Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan AA telah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.

"Kami sampaikan seperti ini automatic adjustment  sudah dilakukan sejak APBN 2022 di dalam APBN 2022. Dalam APBN 2022 itu undang-undang 6 tahun 2021 pasal 28 ayat 1 huruf e di APBN 2023 yaitu undang-undang 28 2022 di atur pasal 32 ayat 1 huruf e," ujarnya.

Disisi lain, Sri Mulyani menegaskan, pemblokiran anggaran ini biasa dilakukan pada awal tahun. Begitupun pada awal tahun 2024.

Sebagai contoh, AA APBN 2022 dilakukan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) pada 29 November 2021. Bahkan sebelum tahun anggaran dimulai bendahara negara sudah menulis automatic adjustmen melalui Surat Nomor S/10 /1088/MK.

"Bahkan di Tahun 2022 kami melakukan 2 kali automatic adjustment dengan surat kedua tanggal 23 mei 2022 dengan surat S/458/MK," ujarnya.

Sementara, untuk APBN 2023 AA dilakukan melalui pengiriman surat pada 9 Desember 2022, dan tentunya sebelum memulai tahun anggaran dengan surat nomor 1/S/1040/MK. Sama halnya pada APBN 2024, Kemenkeu juga mengirimkan surat AEZ 29 des 2023 dengan surat S/1082/SMK .

"Yang menarik publik nampaknya hanya yang 29 Desember 2023 karena memang sudah mulai hawa Pemilu. Tapi sebenarnya sejak Tahun 2022 kami sudah melakukan AA," ujar Sri Mulyani.

"(Lalu) apakah AA digunakan untuk membiayai bansos? tidak. Karena bansos dan bantuan perlindungan sosial (perlinsos) sudah dianggarkan dalam APBN baik di bagian anggaran Kementerian masing-masing," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bansos Diduga Dipolitisasi, Sri Mulyani: Tak Ada Perubahan Signifikan Dana Perlinsos dan Bansos

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada perubahan signifikan terkait anggaran perlindungan sosial dan bantuan sosial.

Hal itu disampaikan, Sri Mulyani lantaran beberapa waktu lalu bantuan sosial (bansos) diisukan dipolitisasi pada masa kampanye Pemilu 2024.

Bendahara negara ini mengatakan, dalam APBN 2024 tidak terdapat perubahan yang signifikan pada anggaran Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Justru perubahan perlinsos yang dikelola oleh Kementerian lembaga lain seperti Kemendikbud dan Kemenaker adalah akibat kenaikan unit cost dan penambahan penerima kartu Indonesia pintar kuliah, serta pembayaran program jaminan kehilangan pekerjaan dan bantuan iuran peserta pekerja bukan penerima upah, bukan karena adanya Pemilu.

"Dengan demikian tidak ada perubahan khusus pada 2024 dalam anggaran Bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan," kata Sri Mulyani saat menyampaikan laporannya ke Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres sebagai saksi, di gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Rincian Perlinsos dan BansosLebih lanjut, Menkeu menjelaskan, untuk belanja perlinsos yang disalurkan melalui Kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian agama mengalami kenaikan sebesar Rp 7,47 triliun dibandingkan 2023, dikarenakan adanya kenaikan unit cost jenjang pendidikan menengah dan penambahan sasaran.

Sementara belanja bansos selain PKH dan kartu sembako yang disalurkan oleh Kemensos mengalami kenaikan Rp 1,23 triliun, dikarenakan adanya kenaikan alokasi untuk bantuan makan lansia, bantuan untuk penyandang disabilitas dan bantuan yatim piatu.

Selanjutnya, belanja subsidi yang disalurkan melalui BUN atau non KL mengalami kenaikan dengan adanya kenaikan alokasi subsidi pupuk dan subsidi bunga KUR.

"Dengan demikian dapat ditunjukkan bahwa anggaran perlinsos untuk APBN 2024 dalam rangka pengendalian inflasi stabilitas harga penghapusan kemiskinan sesuai target prioritas nasional," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

4 Menteri Penuhi Panggilan MK

Sebelumnya diberitakan, empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi untuk menghadiri sidang sengketa Pilpres, pada Jumat (5/4/2024). Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang digadang-gadang mempengaruhi hasil dari Pilpres.

Empat menteri tersebut di antaranya Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini tiba lebih dulu dibanding menteri lainnya, yakni pukul 7.24 WIB menggunakan baju batik. Kemudian disusul oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tiba pukul 7.27 WIB, ia menggunakan setelan rapi jas warna biru dongker.

Selanjutnya, menteri ketiga yang tiba di MK adalah Menkeu Sri Mulyani menggunakan baju hitam bercorak merah pukul 7.29 WIB. Kemudian, Menko PMK Muhadjir Effendy hadir pada pukul 7.49 WIB menggunakan setelan jas lengkap.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, empat menteri dari kabinetnya sudah izin dan akan hadir memenuhi panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden memastikan, tidak ada arahan khusus yang diberikan. Hanya saja, kepala negara meminta mereka untuk menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menjalan tugasnya sebagai menteri di bidan terkait.

4 dari 4 halaman

4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres, MK: Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh pada Jumat 5 April 2024. Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.

“Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya, bahwa agenda persidangan besok untuk mendengar keterangan-keterangan dari para menteri yang sudah kita agendakan,” kata Hakim Ketua MK Suhartoyo saat menutup persidangan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Mengingatkan aturan ‘main’ terhadap para pihak, Suhartoyo menegaskan tidak ada yang boleh menyampaikan pertanyaan baik itu pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, termohon yaktu Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,” tegas Suhartoyo.

Meski tidak boleh bertanya, namun Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

“Tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim,” Suhartoyo menandasi.

Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

Diketahui, sidang esok hari akan dimulai pukul 08.00 WIB di Gedung MK Jakarta. Selain empat menteri, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersaksi soal sengkarut Pilpres 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini