Sukses

Sidang Sengketa Pilpres 2024: Mensos Akui Tak Berani Usulkan BLT El Nino ke Sri Mulyani, Ini Alasannya

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak mengusulkan bantuan El Nino kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak mengusulkan bantuan El Nino kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu menanggapi pertanyaan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo terkait BLT El Nino yang tidak termasuk dalam anggaran Kemensos 2024.

"Kalau terkait dengan anggaran tahun berikutnya untuk El Nino itu, Kemensos apakah itu memang kebijakan tersendiri atau itu memang harus diusulkan juga?" tanya Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Lebih lanjut, Risma mengatakan dirinya tidak berani mengusulkan kepada Kemenkeu, lantaran pihaknya tidak mengetahui kondisi keuangan dan ekonomi makro memadai untuk memenuhi bantuan ini.

"Tidak mengusulkan. Kami tidak berani mengusulkan karena tidak mengetahui kondisi keuangan. Kami tidak berani karena kami tidak tahu kondisi makro dan masalahnya," ujar Mensos.

Penjelasan Menko Airlangga

Dalam kesempatan yang sama, di sidang Sengketa Pilpres 2024 ini, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan fenomena El Nino memang telah diprediksi oleh BMKG. Oleh karena itu, untuk mengatasi dampak fenomena tersebut, Pemerintah menggelontorkan bantuan kepada masyarakat rentan.

"BMKG dan beberapa pusat iklim dunia memprediksi El Nino akan bertahan hingga periode desember 2023 bahkan Januari-Februari 2024. Ini berdampak pada penurunan produksi beras," ujarnya.

Sebagai informasi, BLT El Nino merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah kenaikan harga yang diakibatkan oleh kekeringan.

Program bantuan langsung tunai berlangsung selama dua bulan pada bulan November dan Desember dengan rincian Rp 200 ribu per bulan. Adapun, penyaluran bantuan ini akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Pemerintah telah menetapkan penerima BLT sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), yaitu penerima sembako. Sedangkan penerima bantuan beras sebanyak 21,3 juta KPM yang terdiri dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau penerima bantuan sembako.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Beberkan Kronologi Penyusunan APBN 2024 di Hadapan MK

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyusunan APBN 2024 tidak terpengaruh oleh siapapun pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju dalam Pemilu Capres-Cawapres 2024.

Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat memenuhi panggilan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jumat (5/4/2024).

"Penyusunan APBN 2024 dan penetapan menjadi Undang-Undang tidak dipengaruhi oleh siapa–siapa yang akan maju menjadi Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden," kata Sri Mulyani.

Bendahara negara ini menjelaskan, berdasarkan linimasa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2024 yang telah selesai dibahas pada 21 September 2023 dan diundangkan pada 16 Oktober 2023.

Maka apabila disangkutpautkan dengan proses tahapan Pemilu Presiden 2024 yang dilakukan KPU, waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden pada 13 November 2023.

"Bahkan lebih awal dari batas waktu pendaftaran pasangan calon Presiden-Wakil Presiden yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, penyusunan dan pembahasan bersama DPR, serta penetapan APBN sebagai Undang - Undang melalui siklus yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBN setiap tahun.

Adapun siklus penyusunan dimulai sejak tahun sebelumnya, untuk APBN 2024, berarti siklusnya telah dimulai sejak Tahun 2023, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran RAPBN, yang dijadwalkan periode Januari-Juli 2023, mencakup penyiapan konsep Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh K/L. DPR membahas KEM-PPKF dan RKP 2024 pada Mei 2023.

2. Presiden menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2024 ke DPR pada 16 Agustus 2023.

3 dari 3 halaman

Tahap Selanjutnya

3. Tahap Pembahasan RAPBN dijadwalkan periode Agustus-Oktober 2023, di mana untuk RUU APBN 2024 telah selesai dibahas antara Pemerintah dan DPR dengan mendapatkan persetujuan pada Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 September 2023.

4. Tahap Penetapan UU APBN 2024 yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober, dimana UU APBN 2024 telah selesai ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2023, selanjutnya Perpres rincian APBN yang dijadwalkan November-Desember, telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2023.

5. Tahap Pelaksanaan APBN pada tahun berjalan yang diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.

6. Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban UU APBN 2024 dijadwalkan pada tahun 2025, dimana BPK melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun Pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR menjadi UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.