Sukses

Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan buka suara terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri. Sebelumnya, beredar informasi menyebutkan jika penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri. Sebelumnya, beredar informasi menyebutkan jika penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya ke petugas Bea Cukai.

Yustinus mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah mengklarifikasi terkait polemik barang bawaan penumpan ke luar negeri ini. "Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai," kata dia dikutip dari akun X resminya @prastow, Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan, konten yang dibuat Kantor Bea Cukai Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini.

"Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus.

Dia mengatakan, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk barang-barang bernilai tinggi (high value goods), seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain).

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," lanjut dia.

Bukan Kewajiban

Dalam praktiknya selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.

"Layanan deklarasi pun diberikan di area KEBERANGKATAN INTERNASIONAL bukan area KEDATANGAN. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi," tulis Yustinus.

"Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan," tutup Yustinus dalam akun X resminya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bea Cukai: Kebijakan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Sifatnya Tidak Wajib

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Minggu (24/3/2024).Menurutnya, disisi lain adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Contohnya, untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

 

3 dari 3 halaman

Daftar Barang

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangkaimpor," jelasnya.

Layanan Terbaik

Nirwala menegaskan, bahwa Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).

Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini