Sukses

Tak Hanya di Kereta, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Mudik Gratis Via Kapal Laut

Tak hanya di kereta api saja, sepeda motor listrik juga belum bisa mengikuti program mudik gratis via kapal laut.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memperkenankan motor listrik untuk ikut program Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api, atau Motis 2024.

Tak hanya di kereta api saja, sepeda motor listrik juga belum bisa mengikuti program mudik gratis via kapal laut.  

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran. 

"Pada saat ngangkut motor nanti jangan motor listrik, karena di atas kapal kalau kebakaran listrik itu penangananya belum begitu baik," ujar Hendri di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air, itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar lagi. Listrik itu kalau kebakaran sangat berisiko karena alat pemadam di atas kapal itu tidak ini banget, belum disesuaikan," tegasnya. 

Hendri pun tak ingin pemudik memaksakan diri membawa motor listriknya pulang ke kampung halaman hanya untuk pamer.

"Kami juga berusaha mengingatkan bahwa nanti motor penumpang adalah yang bukan listrik. Jangan sampai niat memamerkan di kampung nanti malah memicu kebakaran," pintanya. 

Di luar itu, ia pun mempersilakan calon pemudik untuk ikut program mudik gratis 2024 via kapal laut. Kuotanya disediakan untuk 1.000 penumpang dan 500 sepeda motor konvensional.

"Tadi kami juga rapat di Mabes Angkatan Laut, mereka juga menyediakan mudik gratis yaitu 1.000 penumpang dan 500 motor. Ini juga saya kira sudah banyak sekali program dari semua lembaga ingin membantu kelancaran mudik gratis," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Kebakaran Kendaraan Listrik di Kapal Feri, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Minta Kemenhub Buat SOP

Sebelumnya, Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Rachmatika Ardiyanto menyoroti fenomena maraknya produksi kendaraan listrik yang harus diangkut oleh kapal. Menurutnya, kendaraan listrik membawa bahaya bagi angkutan kapal.

"Seperti yang terjadi kebakaran baru-baru ini, di Pelabuhan Merak - Bakauheni telah terjadi dua kali kebakaran yang disebabkan truk yang mengangkut kendaraan listrik," ujar Rachmat kepada liputan6.com di Surabaya, Sabtu (9/3/2024).

Rachmat menyampaikan, menurut perusahaan manufaktur Tesla, bahwa kendaraan listrik ini bila terbakar harus dimasukkan atau dicelupkan ke dalam air tawar sebanyak 45 ton, karena jika kendaraan listrik terbakar akan terjadi ledakan yang cukup besar.

"Dan jika terjadi kebakaran tersebut di kapal maka penangannya tidak mungkin dilakukan, karena di dalam kapal hanya terdapat hydran untuk penyemprotan air dan itupun menggunakan air laut," ucapnya.

 Rachmat menyebut, pihaknya tidak tahu apakah dengan penyemprotan air laut ini bisa memadamkan api akibat kebakaran mobil listrik. "Ini seharusnya menjadi tugas dari pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam terkait hal tersebut," ujarnya.

Apalagi, lanjut Rachmat, saat ini lagi marak orang mengunakan mobil listrik, motor listrik dan sepeda motor listrik. Ini yang menjadi ketakutan Gapasdap dalam mengangkut kendaraan tersebut.

"Mereka tidak mempunyai tanda yang tertempel di kendaraan tersebut yang menerangkan bahwa ini adalah kendaraan listrik, begitu juga jika kendaraan listrik diangkut di truk," ucapnya.

Mereka, kata Rachmat, juga tidak ada tanda yang secara khusus menandakan bahwa yang diangkut adalah kendaraan listrik, sehingga pihaknya tidak bisa mengidentifikasi dan memberikan perlakuan yang berbeda.

"Jika kendaraan listrik ada tanda atau pembedanya, maka kita bisa menempatkan kendaraan listrik untuk ditempatkan di tempat yang aman dan tidak membahayakan kendaraan ataupun penumpang lainnya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Ditertibkan atau Disosialisasikan

Rachmat menjelaskan, pemerintah harus segera mengeluarkan tanda kendaraan listrik supaya informasi seperti itu dapat diketahui Gapasdap dan pihak kepelabuhanan guna memfilter kendaraan berbahaya yang akan diangkut oleh kapal ferry.

"Seperti halnya yang ada di angkutan udara, di bandaranya ada X-Ray untuk mengetahui barang-barang berbahaya seperti power bank yang kapasitasnya terlalu besar," ucapnya.

"Bila ini tidak segera ditertibkan atau disosialisasikan kepada masyarakat bahwa mobil listrik bisa terbakar dan meledak, maka akan membahayakan transportasi pengangkutnya, baik melalui kapal, kereta api maupun pesawat udara," imbuh Rachmat.

Rachmat mencontohkan, kapal pengangkut kendaraan (car carrier) MV Felicity Ace dari Jerman menuju USA, mengangkut 4000 kendaraan listrik (281 EV) yang kemudian tenggelam, dan MV Fremantale di Amsterdam yang membawa 2.857 (25 EV) kendaraan listrik yang juga berakhir dengan dilahap si jago merah.

"Padahal kendaraan listrik tersebut adalah produksi pabrikan untuk mobil mewah seperti Porche dan lainnya, namum tetap saja bisa terbakar di dalam kapal," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini