Sukses

10 Pokok RPP Manajemen ASN, dari Jabatan Buat TNI hingga Uang Pengganti Cuti

MenPANRB menyampaikan 10 pokok-pokok pengaturan RPP Manejemen ASN. Pertama, penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan.

"RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 Bab dan 305 Pasal yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan," kata Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

MenPANRB menyampaikan 10 pokok-pokok pengaturan RPP Manejemen ASN. Pertama, penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan menajemen ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; menyamakan nilai dasar ber-Akhlak; instansi Pemerintah wajib melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ber-Akhlak.

Pokok yang kedua, terkait jenis dan kedudukan, yang mengatur terkait pengakatan PNS dan PPPK yang dilaksanakan oleh PPK, ASN memiliki NIP secara nasional yang dikelola oleh BKN, PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP.

Ketiga, pengaturan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi, yang didalamnya mengatur nilai Dasar, kode etik dan perilaku menjadi panduan Pegawai ASN dalam berperilaku serta membangun budaya kerja dan citra institusi; setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya.

Keempat, mengatur terkait resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri, yang terdiri dari pengaturan jabatan ASN pada instansi tertentu dapat diduduki oleh TNI & Polri; jabatan pada instansi Polri & TNI dapat diduduki oleh ASN Menteri PANRB menetapkan Jenis Jabatan yang dapat diduduki oleh TNI & Polri termasuk pengaturan kesetaraan pangkatnya; penempatan jabatan berdasarkan tolenta ASN, TNI & Polri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengadaan CASN

Kelima, mengatur mengenai pengembangan karir dun talenta ASN, yang terdiri dari percepatan pengembangan karir ASN yang berprestasi dan berkinerja tinggi; Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

Pokok pengaturan keenam adalah perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan, yang didalamnya mengatur terkait fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN; penyelesaian penataan tenaga non-ASN (berdasarkan data BKN) sampai dengan Desember 2024.

Ketujuh, mengatur soal jabatan ASN, yakni pengaturan jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Non Manajerial; jabatan Manajerial yaitu JPT, Adminstrator, dan Pengawas; jabatan Non Manajerial yaitu jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Selanjutnya, pokok pengaturan kedelapan yakni digitalisasi Manajemen ASN, yang mengatur bagaimana mendorong perubahan pola pikir digital dan penerapan platform digital; platform digital manajemen ASN berlaku secara nasional dan digunakan selurun instansi; dan endorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen ASN berbasis digital.

3 dari 3 halaman

Penghargaan

Kesembilan, mengatur mengenai pengelolaan Kinerja, yang terdiri dari evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian kinerja organisasi; pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai; pengelolaan kinerja sebagai dasar pengembangan karir dan pemberian penghargaan.

Pokok kesepuluh mengatur tentang Sistem Penghargaan dan Pengakuan, yakni pengaturan terkait kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN Pengembangan karir berbasis mobilitas talenta; reformulasi sistem penggajian pegawai ASN; Pemberian Cuti bagi ASN daerah terpencil usulan uang pengganti cuti, cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.